Inpres No 1/12 Berhasil Selamatkan Uang Negara senilai Rp. 2,596 T

Tuesday 14 Oct 2014, 5 : 28 pm
by

JAKARTA-Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No 1/ 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak benar-benar memakan korban. Dalam implementasi Inpres 1/2011, telah menjatuhkan sanksi internal,  baik sanksi disiplin maupun administratif, atas berbagai pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS). Secara keseluruhan ada 2.647 pejabat dari berbagai instansi, termasuk 1.489 pegawai Kementerian Keuangan, 216 pegawai Kementerian Hukum dan HAM, dan 942 pegawai Kejaksaan yang terkena sanksi karena terindikasi kasus pelanggaran pajak.

Demikian disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Boediono usai secara khusus menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa  (14/10).

Seperti diketahui, Inpres 1/12 ini dirilis menyusul terungkapnya kasus penyelewengan hukum yang melibatkan petugas pajak Gayus Tambunan dan perusahaan-perusahaan besar sehingga menarik perhatian masyarakat.

Menurutnya,  dalam implementasinya, Inpres 1/2011 telah berhasil mengidentifikasi aset-aset  yang berhubungan dengan berbagai kasus penyimpangan penerimaan negara dalam jumlah yang  sangat besar. Aset-aset itu senilai Rp 4,574 triliun,  US$ 718.868, dan SIN$ 9,980 juta serta puluhan aset properti lainnya yang belum dapat ditentukan nilainya saat ini.

Dari jumlah tersebut, urainya yang telah berhasil dikembalikan ke kas negara senilai Rp. 2,596 triliun. Ada pembayaran deposit untuk proses banding Pajak sebesar Rp. 953 miliar dan aset-aset lainnya yang sudah disita. Terdapat beberapa eksekusi aset yang masih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap, yakni senilai Rp. 2,525 triliun dan beberapa properti lainnya. “Tentu saja, seiring dengan masih berjalannya proses hukum atas sejumlah perkara, jumlah tersebut dipastikan masih bertambah,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus Gayus Tambunan sendiri negara berhasil menyita uang tunai senilai Rp 74 miliar, 31 batang logam mulia @100 gram, 1 unit rumah, 1 unit apartemen, dan 2 mobil. Secara keseluruhan untuk berbagai kasus yang melibatkannya, dari penyuapan aparat negara hingga pemalsuan paspor, Gayus mendapat hukuman 31 tahun pidana penjara. “Pelaksanaan Inpres 1/2011 hingga Oktober 2014 secara keseluruhan mengkoordinasikan 11 kasus-kasus perpajakan dan pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan penyelewengan penerimaan negara,” imbuhnya.

  Perkara Nilai Penjelasan Status
1.          AA Rp 1,9 triliun Ada SKP Pajak Rp 1,9 triliun, telah dibayarkan Rp 950 miliar untuk banding. Menunggu putusan peradilan pajak
2.          Asian Agri Group dalam perkara Suwir Laut Rp 2,5 triliun Negara sudah mendapatkan pengembalian Rp 2,5 triliun Keputusan MA ada kemungkinan PK
3.          LS Denda Rp 15 miliar Penyelundupan kayu dan BBM Putusan MA 15 tahun penjara
4.          W   (PT Wn dan PT Mn) Rp 6 triliun Ada dugaan transfer pricing 2010-2012 berdasarkan laporan PPATK. PT Wn membayar Rp 72 miliar dan PT Mn membayar Rp 2 miliar pokok dan denda. Gelar perkara masih akan dilakukan untuk menentukan apakah ada tindak pidana.
5.          Dhana Widyatmika Denda Rp 1 miliar Menerima suap dan tindak pidana pencucian uang. Putusan MA 13 tahun penjara
6.          HLP dkk. Dalam proses Impor barang ilegal dari Malaysia melalui Pelabuhan Entikong. Proses di Pengadilan Tipikor Jakarta.
7.          HS Denda Rp 200 juta dan seluruh harta disita, (6 bidang tanah dan uang Rp 450 juta.) Membantu importir melakukan pelanggaran pidana kepabeanan. Vonis 6 tahun 6 bulan penjara dari pengadila Tipikor.
8.          Gayus Tambunan Disita uang tunai Rp 74 miliar, 31 batang logam mulia @ 100 gr, aset properti. Memfasiitasi penggelapan pajak, pemalsuan paspor, penyuapan dan pencucian uang. Total hukuman 31 tahun.
9.          RA SPT tidak benar senilai US$ 40 juta Penghindaran pajak Menunggu gelar perkara untuk menentukan pidana atau bukan.
10.       PHS Kerugian negara diperkirakan Rp 227 miliar. Penggunaan faktur pajak tidak sah untuk menghindari pembayaran pajak. PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penghentian perkara. Dalam pemeriksaan Badan Pengawas MA.
11.       TH dkk. Suap Rp 1,4 miliar Penghindaran Pajak . Semua terdakwa sudah divonis 5 tahun penjara.

 

Selain menangani berbagai kasus, pelaksanaan Inpres ini juga sudah berhasil melakukan serangkaian perbaikan sistem di berbagai kementerian dan lembaga dan penegakan hukum yang berfokus pada pengembalian kekayaan negara. Mengingat latar belakang penerbitan Inpres adalah untuk memberantas praktik mafia hukum perpajakan, maka pembenahan sistem dalam kerangka Inpres 1/2011 fokus pada pembenahan sektor pajak. Antara lain: pembentukan sistem whistleblowing secara internal, analisis restrukturisasi lembaga, serta komputerisasi berbagai proses untuk meminimalkan interaksi fisik dengan petugas.

Koordinasi dalam kerangka Inpres 1/2011 juga memicu para pelaksana Inpres di luar perpajakan untuk melakukan pula berbagai pembenahan sistem di lembaganya masing-masing, seperti pembenahan lembaga pemasyarakatan, keimigrasian, proses kerja Kejaksaan dan Kepolisian, dan sebagainya. “Sebagian perbaikan sistem juga diintegrasikan dalam serangkaian Inpres tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi  (PPK) yang terbit setiap tahun sejak 2011 hingga 2014,” tuturnya.

Dalam menjalankan Inpres 1/2011 lanjutnya, upaya penegakan hukum di berbagai lembaga tidak berjalan sendiri-sendiri. Semua yang berwenang, termasuk lembaga terkait lainnya seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), turut berpartisipasi mencegah penyimpangan dan menegakkan hukum. “Selama ini kami bekerja dalam diam. Sebab, penanganan perkara perpajakan adalah hal yang sangat sensitif. Ibarat ingin menangkap ikan, kita tidak boleh mengeruhkan airnya, ikannya nanti tidak terlihat. Dengan berkerja dalam diam, saya rasa hasilnya cukup efektif,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Soal Presiden 3 Periode, Presiden Jokowi: Kita Harus Taat Konstitusi

MAGELANG-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi aspirasi masyarakat yang menginginkan

Tanpa Pemegang CPA, Kualitas BPK Diragukan Publik

JAKARTA-Kalangan akuntan mengkhawatirkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga audit milik