ITW: Rencana Gage di Masa PPKM Berpotensi Munculnya Kluster Baru Covid19

Wednesday 11 Aug 2021, 9 : 02 pm
by
Ganjil Genap
Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan

JAKARTA-Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan menilai rencana Polda Metro Jaya memberlakukan ketentuan ganjil genap (gage) dalam masa penerapan perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Ibukota Jakarta tidak tepat.

Langkah ini tidak sejalan dengan upaya pembatasan aktivitas dalam rangka memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19.

“Saya kira, pemberlakuan gage ini tidak efektif memitigasi penyebaran covid-19 ini,” ujar Edison dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengganti kebijakan penyekatan menjadigage selama PPKM.

Gage berlaku mulai besok (12/8) hingga Senin (16/8).

Ganjil genap diterapkan dengan mempertimbangkan efektivitas.

Ganjil genap dirasa dapat mengurangi mobilitas warga.

“Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektivitas. Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Namun tegas Edison kebijakan ganjil genap akan menimbulkan kerumunan di stasiun dan terminal atau tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum.

Pasalnya, warga pemilik kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan bergantian dengan pengguna kendaraan nomor polisi genap memenuhi terminal atau stasiun kereta api.

Oleh karena itu kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir.

Alasanya, potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum.

Selain itu kebijakan ganjil genap dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.

Itupun dilakukan dengan berdasarkan kriteria karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan sehingga menimbulkan kemacetan.

Sementara permasalahan ditengah pandemi adalah   pembatasan aktivitas dan interaksi orang sebagai upaya menekan terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19.

Apalagi pelaksanaan ganjil genap atau pembatasan lalu lintas dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu. Sementara ganjil genap diterapkan dari mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB.

“Tentu tidak sesuai amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Karena mengabaikan waktu tertentunya,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pelayanan Maksimal, PDAM Tirta Patriot Rutin Raih Predikat WTP

BEKASI – PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi dalam kondisi Pandemi

Adu Olok-Olok, Fahri Kritik Para Capres Tak Cerdaskan Rakyat

JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan tantangan dua pasang