Jalan Agus Marto Kian Lapang, Komisi XI DPR Melunak

Tuesday 5 Mar 2013, 2 : 18 pm
by
Anggota Komisi XI DPR, Sadar Subagyo

JAKARTA-Peluang Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo, untuk lolos mengikuti uji kelayakan dan kepatutan menjadi  Gubernur Bank Indonesia  (BI) semakin besar.

Ini terlihat dari melunaknya sikap kalangan DPR terhadap figur Agus Marto. Sejumlah fraksi besar di Komisi XI yang awalnya menolak, kini berbalik arah mendukung Agus Marto.

“Kelihatannya, fraksi-fraksi besar setuju melanjutkan pembahasan calon gubernur BI,” ujar anggota Komisi XI DPR, Sadar Subagyo di Jakarta, Selasa (5/3).

Kian mulusnya jalan Agus Marto tercermin dari dukungan Setgab Koalisi Partai Politik Pendukung pemerintah yang sepakat  mendukung Menteri Keuangan ini menjadi Gubernur BI mendatang.

“Kalau hasil keputusan Gubernur BI kita menyepakati Agus Martowardojo,” ungkap Ketua Fraksi  PPP Hasrul Azwar Hasrul,  di, Jakarta, Selasa (5/3).

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Andi Timo Pangerang mengatakan, secara bulat fraksi Partai Demokrat menyetujui pencalonan tunggal Agus Marto.  

Kendati demikian kata Andi, peluang Agus Marto untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Gubernur BI bergantung kepada keputusan sembilan fraksi yang ada di Komisi XI DPR.

“Peluang Pak Agus Marto, semuanya tergantung fraksi. Tetapi, kalau Partai Demokrat tentu oke-oke saja.  Kami dukung,” kata Andi.

Lebih lanjut Andi berharap, fit and proper test calon Gubernur BI bisa selesai sebelum masa reses DPR mulai 12 April 2013.

“Masa reses dari 12 April sampai Mei. Jadi, fit and proper test ini harus cepat dilakukan,” pungkas dia.

Senada dengan Andi, Wakil Ketua Komisi XI, Harry  Azhar Azis memperkirakan, sebagian besar fraksi di Komisi XI akan memberi kesempatan kepada Agus Marto untuk mengikuti fit and proper test di Komisi XI.

Sebelumnya, pencalonan Agus Marto sempat melahirkan pro kontra di kalangan Komisi XI DPR, terutama menyangkut pasal 41 ayat 3 UU BI yang menyebutkan seorang calon lama tidak dapat mengikuti kembali pencalonan Gubernur BI.

Komisi XI DPR akan mengambil sikap dalam tingkat rapat internal mengenai “nasib” Agus Marto yang juga mantan Direktur Bank Mandiri itu apakah Agus Martowardojo dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam seleksi Gubernur BI pada Selasa malam (5/3).

Sadar mengaku,  penafsiran UU BI pasal 41 mungkin paling alot karena masing-masing fraksi memiliki argumentasi sendiri.  Sebab ada penafsiran yang mengatakan pasal itu mengikat sekali dan selamanya.

Namun ada juga penafsiran bahwa pasal itu hanya berlaku untuk satu kali pencalonan saja.

Artinya, kalau penafsiran pertama yang dipakai, berarti Agus Marto adalah calon lama yang tidak boleh diusulkan kembali.

Sedangkan bila penafsiran kedua dipakai, Agus Marto adalah calon baru. Sehingga dia boleh mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

“Selama ini ada juga deputi gubernur yang sudah ditolak pada pencalonan sebelumnya, diusulkan lagi pada pencalonan periode berikutnya. Artinya kalau kita menolak Pak Agus Marto karena sudah pernah dicalonkan pada 2008, berarti kita mendiskriminasi dia,” kata  dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Jokowi Temui Pengasuh Ponpes Buntet

CIREBON-Presiden Joko Widodo mengungkapkan kebanggannya kepada Raja Salman Bin Abdul

Kinerja Moncer, TBIG Catatkan Laba Bersih Kuartal III Capai Rp1,22 Triliun

JAKARTA-PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) pada periode Januari-September 2022