Jelang Pileg 2014, Dapil Klungkung-Bangli Dilebur

Tuesday 5 Mar 2013, 2 : 10 am
by
Acara Uji Publik dan Sosialisasi Dapil Pileg 2014’ di Bali, Senin (04/03).

BALI-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali,  Lanang Perbawa  menjelaskan menjelang Pemilihan Anggota Legislatif yang digelar tahun 2014 mendatang kemungkinan besar ada dua Daerah Pemilihan (Dapil), yang akan digabung menjadi satu Dapil. Dapil yang digabung itu adalah Dapil Klungkung yang bergabung ke Dapil Bangli. Bergabungnya Dapil Klungkung ke Dapil Bangli terjadi karena jumlah penduduk Klungkung dianggap tidak memenuhi syarat minimal tiga kursi sebagai sesuai permintaan Undang-Undang. Namun, KPU Bali berupaya perjuangkan agar Dapil Klungkung dan Bangli tetap dipisah.

Pernyatan tersebut disampaikan Lanang Perbawa, saat menggelar acara ‘Uji Publik dan Sosialisasi Dapil Pileg 2014’ di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Denpasar Senin (04/03). ” Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu pasal 11 butir 2 berbunyi, jumlah kursi yang diwajibkan dalam satu Dapil untuk DPRD Provinsi minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi. Nah.. data penduduk yang kami (KPU; red) terima dari Depdagri, Klungkung sendiri tidak mampu memenuhi syarat minimal kursi yakni 3 kursi,” tegas Lanang.

“Rumus menghitung alokasi kursi per Dapil adalah Jumlah Penduduk Wilayah tersebut dibagi BPPD. Angka BPPD adalah jumlah agregat kependudukan (penduduk Bali saat ini mencapai 4.227.705 jiwa) dibagi jumlah kursi DPRD Provinsi Bali (55 kursi) hasilnya 76.867. Artinya satu orang anggota DPR di Provinsi Bali mewakili  76.867.  Sehingga jika Jumlah penduduk Klungkung dibagi dengan angka BPPD Bali maka hasilnya Klungkung hanya kebagian alokasi 2,8 kursi untuk DPRD Bali di Pileg 2014,” katanya.

Menjawab permintaan, agar angka 2,8 dibulatkan menjadi 3, menurut Lanang hal itu tidak dibenarkan. Mengacu pada aturan yang ada, jika ada satu Daerah Pemilihan tidak memenuhi 3 kursi, maka harus digabung dengan Dapil yang berbatasan langsung. “Untuk kondisi yang terjadi di Klungkung, kebetulan Bangli yang berbatasan langsung dengan Gumi Serombotan. Khusus untuk Bangli, saat ini sudah memenuhi satu Dapil sesuai ketentuan UU 8 Tahun 2012, karena jumlah penduduknya mencapai 266.968 jiwa. Jika dibagi BPPD, Bangli kebagian jatah alokasi 3,5 kursi ke DPRD Bali di Pileg 2014.

“Berdasarkan Pileg 2009 , Bangli dan Klungkung sama-sama kebagian jatah 3 kursi di DPRD Bali. Apakah nanti Dapil Klungkung bisa berdiri sendiri, itu sangat tergantung keputusan KPU Pusat. Namun demikian kami (KPU Bali; red) akan berjuang agar Klungkung Dapil tersendiri, tentu atas dukungan masyarakat Bali.  Karena itu sebagai bukti dukungan kami minta, semua yang hadir untuk membubuhkan tanda tangan, sebagai bagian dokumen yang akan kami bawa ke KPU Pusat,’ pinta Lanang yang mendapat persetujuan dari semua pihak yang hadir pada acara Uji Publik dan Sosialisasi Dapil Pileg 2014 tersebut. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ShopBack

Promo dan Pesta Belanja Online yang Sayang untuk Dilewatkan

JAKARTA-Menuju periode akhir tahun, beberapa platform e-commerce mulai mempersiapkan berbagai

Datang ke Alun-Alun Kota Wisata Batu, Atikoh Ditemani “Tiga Ekor Pinguin”

BATU – Istri capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, Siti