Jubir TPN Deddy Sitorus: Hak Angket Bukan Drama Menakutkan

Friday 1 Mar 2024, 4 : 02 pm
by
Deddy Sitorus

JAKARTA-Hak angket DPR tentang Pemilu 2024 tidak perlu diframing seolah-olah seperti drama yang menakutkan. 

Pasalnya, hak angket sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pernyataan itu, disampaikan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Deddy Sitorus, dalam acara Indonesia Lawyers Club, pada Kamis (29/2/2024) yang mengangkat tema “Hak angket DPR Seampuh Apa: Bisakah Hak Angket Membatalkan Pemilu?  

Menurut Deddy, pada tahun 1950-an, ada hak angket tentang penggunaan devisa yang diajukan saat pemerintahan Presiden Soekarno. Pada zaman Presiden Soeharto, ada hak angket tentang Pertamina. 

Begitu pula zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate.

Selanjutnya, di zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana Non Budgeter Bulog. 

Sementara itu, di zaman Presiden SBY tercatat ada banyak hak angket yang dilakukan DPR, antara lain hak angket tentang Pertamina, hak angket impor beras, hak angket penyelesaian kasus BLBI, hak angket DPT Pemilu Tahun 2009, hak angket Bank Century, serta hak angket tentang KPK pada tahun 2017. 

“Jadi saya bingung sejak kapan hak angket menjadi drama yang menakutkan? Dalam sejarah bangsa ini dari zaman Bung Karno sudah ada hak angket tentang penggunaan devisa, itu tahun 50-an. Tapi sekarang ada framing seolah-olah hak angket ini sesuatu yang salah, bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan nalar publik, dan sesuatu yang haram,” kata Deddy, seperti dikutip Jumat (1/3/2024). 

Menurut dia, hak angket tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 seharusnya tidak mendapat penolakan oleh partai peserta pemilu, bahkan pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024. 

Hal itu disebabkan penyelenggaraan Pemilu 2024 menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat terkait berbagai kejanggalan dan kecurangan yang terjadi secara telanjang serta mudah diketahui melalui media sosial (medsos) dan media mainstream tanpa perlu melakukan investigasi. 

Berbagai kecurangan itu, antara lain terkait politisasi bansos, money politic, pengerahan aparat, intimidasi, quick count, hingga Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang error.

“Pertanyaan-pertanyaan ini yang membutuhkan hak angket agar bisa menyelidiki dan membuka persoalan. Mempercakapkan masalah ini dalam forum DPR melalui hak angket adalah hal yang konstitusional, meskipun saat ini yang sangat gerah justru orang yang di-framing menjadi pemenang pemilu,” ujar Deddy.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dana CSR Untuk Kartu Sakti Dipertanyakan

JAKARTA-Kubu Koalisi Merah Putih (KMP) mengancam akan mempermasalahkan soal anggaran
Marwan Jafar

Indonesia-Korea Bentuk Forum Bersama Membangun Desa

SEOUL-Kunjungan balasan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan