Sementara itu, Ketua DPN Peradi, Juniver Girsang menegaskan pelantikan gelombang pertama atau yang pertama diera kepemimpinannya membuktikan bahwa memang tidak ada alasan lagi bagi advokat-akvokat yang telah memenuhi syarat dihalang-halangi untuk dilakukan pelantikan.
“Selama ini, kesan itu terjadi. Dan priorotas pertama bagi kami, bagaimana advokat-advokat ini yang memenuhi syarat harus segera dilantik karena ini menyangkut masa depan mereka, bagaimana mereka bisa menempatkan diri sebagai penegak hukum. Dan dasar utamanya penyumpahan,” terangnya.
Menurutnya, proses penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membuktikan bahwa advokat-advokat yang sudah mempunyai hak tidak boleh tidak harus dilakukan pelantikan.
“Mereka menunggu begitu lama tidak dilakukan penyumpahan walaupun mereka telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan didalam UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat,” tuturnya.
Dia mengaku, masih banyak advokat yang belum memenuhi syarat.
Karena itu, kami menghimbau kepada advokat-advokat yang memenhui syarat segera mendaftarkan diri supaya diambil penyumpahan agar mereka sempurna dalam melaksanakan tugas sebagai advokat. “
Kami akan mempersiapkan mereka agar segera dilakukan pelantikan pada gelombang kedua,” tuturnya.