KADI Selidiki Impor Polyester Staple Fiber

Thursday 11 Dec 2014, 12 : 15 am
by
KADI
Ketua KADI, Ernawati (Tengah)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak menoleransi tindakan anti dumping.

Setiap barang yang diimpor dan masuk ke Indonesia dengan tujuan menjatuhkan produk sejenis di dalam negeri bakal diselidiki Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Ini dilakukan guna menyelamatkan industri dalam negeri dan melindungi konsumen.

Saat ini, ketegasan tersebut ditunjukkan KADI.

Lembaga ini tengah memulai penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) dengan nomor pos tarif 5503.20.00.00 yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan.

Penyelidikan dilakukan setelah permohonan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan BMAD yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSYFI) yang mewakili industri dalam negeri kepada KADI.

“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya bukti awal terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor PSF yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan secara kumulatif sebesar 49% dari total impor PSF. Hal ini akan kembali menimbulkan kerugian yang dialami industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis apabila pengenaan BMAD atas produk tersebut tidak dilanjutkan,” tegas Ketua KADI Ernawati, Selasa (9/12).

Tata cara penyelidikan pengenaan anti dumping berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang tindakan anti dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan dan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang tata cara penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan anti dumping dan tindakan imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain industri dalam negeri; importir; eksportir/produsen dari India, Tiongkok, dan Taiwan yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di India, Tiongkok, dan Taiwan; dan perwakilan pemerintahan India, Tiongkok, dan Taiwan di Indonesia.

Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan diberi kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud, secara tertulis kepada KADI serta dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI.

“KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal pengumuman,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Gandeng CSO Percepat Penyelesaian Konflik Agraria

JAKARTA-Dalam rangka mempercepat penyelesaian konflik agraria prioritas di tahun 2021,

Tak Dukung Prabowo, RN PAS Pekanbaru Kecam Sejumlah Kepala Daerah di Riau

PEKANBARU-Deklarasi dukungan sejumlah kepala daerah di Riau untuk pasangan Capres