Kalau Ada Bukti Soal Agus Rahardjo, Laporan Itu Perlu Ditindaklanjuti Kejakgung

Saturday 9 Sep 2017, 9 : 14 pm
Ilustrasi

JAKARTA-Dugaan keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait kasus proyek KTP elektronik atau eKTP telah dilaporkan LSM ke Kejaksaan Agung. Pelaporan tersebut dinilai sebagai hal yang lumrah dan wajar. “Sepanjang ada bukti awal, maka pelaporan tersebut sah-sah saja, karena hak setiap warga negara punya hak melaporkan kejahatan hukum,” kata Pakar Ilmu Hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar), Bandung, Asep Warlan Yusuf yang dihubungi wartawan, Sabtu (9/9/2017).

Namun Asep mengaku baru mengetahui kalau Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Kejaksaan Agung. “Saya baru tahu dari anda, belum tahu sebelumnya,” ujarnya.

Hanya saja Guru Besar Fakultas Hukum Unpar ini mengingatkan agar pelapor sudah harus mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan mereka atas keterlibatan Agus Rahardjo. Sebab kalau tidak ada bukti permulaan itu, maka pelaporan dinyatakan berhenti. “Setidaknya bukti permulaan itu ada, misalnya kesaksian atau keterangan ahli dan dokumen, karena kedua alat bukti itu lah yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Sebab bagaimana pun proses hukum itu harus berkeadilan, baik bagi yang dilaporkan maupun bagi pelapor sendiri. Sehingga tidak asal lapor, diperlukan bukti permulaan yang cukup. “Kalau pantas, ya ditindaklanjuti,” tambahnya lagi.

Meski pelapor menyatakan sudah memiliki bukti keterlibatan Agus Rahardjo dalam proyek pengadaan e-KTP, Asep Warlan tetap mendorong pelapor meyakinkan penyidik kejaksaan, supaya tidak melempar fitnah, berdasarkan asumsi tanpa disertai bukti yang cukup.

Menjawab pertanyaan, Asep menyatakan sebagai laporan maka kejaksaan wajib menindaklanjutinya dengan memanggil pihak-pihak terkait. “Kalau dianggap cukup bukti-buktinya dengan dua alat bukti tersebut, maka langkah berikutnya menaikkan ke tingkat penyelidikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN), Razikin Juraid, pada Rabu (6/9/2017) lalu, melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung, karena diduga terlibat dalam korupsi pengadaan e-KTP. Peristiwa itu terjadi ketika Agus Rahardjo masih menjadi Ketua LKPP.***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bahas Polemik Guru Agama, Uskup Agung Pontianak Temui Gubernur Kalbar

PONTIANAK-Uskup Agung Pontianak Mgr Agustinus Agus beserta sejumlah pastor dan

Yenny Wahid : Jokowi Banyak Difitnah

JAKARTA-Presiden Jokowi bersama Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan