Kapolri Keluarkan Maklumat, Penimbun Sembako Didenda Rp 100 Miliar

Monday 24 Aug 2015, 3 : 29 pm
by

BOGOR-Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok. Maklumat itu berisikan larangan tegas bagi para pelaku usaha yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah yang maksimal diperbolehkan atau diluar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
Selain itu para pelaku usaha juga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan. “Apabila ada pelaku usaha yang melakukan perbuatan seperti tersebut di atas, Kepolisian akan melakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana, dan akan dikenakan pidana pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar, dan pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar,” bunyi Maklumat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti seperti disampaikannya di sela-sela rapat koordinasi yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8).
Kapolri menegaskan, Maklumat tersebut dikeluarkan karena Pemerintah berkewajiban mewjudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang.
Sementara dalam praktek, menurut Kapolri, sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan. “Bahwa ada kasus daging yang mahal sekali dan kemudian kasus yang lalu beras. Tentu kita harus melakukan penelitian kenapa ini terjadi. Nah, oleh karena itu sebetulnya sudah ada UU Pangan dan Perdagangan,” jelasnya.
Kapolri menegaskan, bahwa Maklumat yang dikeluarkannya tidak boleh main-main. Karena itu, dia mempersilahkan para pelaku usaha berusaha dengan cara yang wajar. “Kalau mereka menahan sehingga harga melambung tentu itu masuk di dalam kategori pidana,” imbuhnya.
Adapun mengenai bahan pangan yang dimaksud dalam Maklumat tersebut, menurut Kapolri, di antaranya padi, kedelai, jagung, daging. Itu bahan pangannya.
Kemudian, bahan pokok penting lainnya yang diperlukan masyarakat. “Kepolisian akan memonitor namun jika pelaku usaha masih lakukan penimbunan akan ditindak,” tegas Kapolri

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ahli Pidana: Penggunaan Pasal Alternatif Bentuk Keraguan JPU

JAKARTA-Ahli Hukum Pidana yang juga Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum

Eep: Penyelewengan Kekuasaan Tak Boleh Didiamkan

JAKARTA-Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah mengingatkan, bahwa semua bentuk penyelewengan