Kasus Kematian Deborah, Anggaran Kemenkes Harusnya Dimaksimal Demi Layanan

Tuesday 12 Sep 2017, 4 : 20 pm

JAKARTA-Kalangan DPR minta agar penggunaan anggaran Kementerian Kesehatan lebih maksimal demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, termasuk pelayanan Rumah Sakit. Begitupun dengan anggaran BPJS harusnya juga dimaksimalkan. “Rumah Sakit swasta memang punya kebutuhan untuk menutupi operasional pelayanan kesehatannya tinggi. Tapi jangan lupa, ketika izin Rumah Sakit (RS) dikeluarkan berarti disitulah, ada sisi kemanusiaan yang juga tidak bisa ditinggalkan,” kata anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh dalam diskusi “Kasus Bayi Debora, Perlakukan RS Sesuai UU Kesehatan?” bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Menurut anggota Fraksi PKB, masalah kemanusiaan ini sudah ada aturan dan Undang-Undangnya. Karena memang ini menjadi poin penting ketika RS mendapatkan izin. “Makanya Komisi IX berencana membuat Panja tentang kasus-kasus seperti ini. Karena di banyak tempat, kasus-kasus semacam Debora ini, banyak ditemui,” tambahnya.

Melalui Panja ini, kata Nihayatul, DPR ingin menggali informasi secara komprehensif masalah apa yang sebenarnya terjadi. “Apakah kita terlalu gampang memberikan izin pembuatan Rumah Sakit, sehingga RS itu tidak care lagi dalam persoalan kemanusiaan,” paparnya.

Selain itu, lanjut Nihayatul, Panja juga ingin mengetahui bagaimana biaya operasional kesehatan yang terlalu tinggi. “Apakah harga obat-obat terlalu tinggi atau dokter yang seperti apa, yang menjadikan Rumah Sakit itu berfikir soal benefit, tidak berpikir soal kemanusiaan,” tuturnya lagi.

Namun begitu, sambung Nihayatul, DPR berharap Panja tidak hanya fokus pada persoalan Deborah. “Artinya Deborah ini hanya pintu masuknya dan selanjutnya berpikir bagaimana DPR sebagai pembuat Undang-Undang juga akan melihat lagi, apa yang salah dari sistem yang ada di kita,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay mendorong agar Kemenkes menginvestigasi kasus ini dalam waktu 2×24 jam sejak hari Senin (11/9). “Komisi IX mendesak agar dugaan pelanggaran tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak diselesaikan, Komisi IX menegaskan tidak akan membahas anggaran kementerian kesehatan 2018,” ujarnya.

RS Mitra Keluarga dinilai telah melanggar UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Selain itu, RS juga dianggap lalai menjalankan amanat pasal 29 ayat (1) huruf f UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit.

Dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa rumah sakit berkewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan,” urai Wasekjen PAN itu.

Lebih lanjut, Komisi IX DPR meminta Kemenkes menindak tegas RS Mitra jika terbukti melakukan pelanggaran. Saleh berharap kasus serupa tak terulang. “Harapannya, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dukung Eksportir, LPEI Gandeng Perusahaan Reasuransi

JAKARTA-Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memfasilitasi eksportir dengan menyediakan fasilitas

Perluas Segmen Bisnis, DGNS Rilis Inovasi Produk Tes DNA

JAKARTA-PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS), emiten yang baru melantai