Kasus Steven, Bisa Pancing Kerusuhan Rasial

Monday 17 Apr 2017, 6 : 41 pm
SP Danamon menggelar aksi menuntut pencopotan Dirut Bank Danamon

JAKARTA-Permintaan maaf Steven Hadisurya Sulistyo kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi, dinilai tidak cukup. Untuk itu, polisi harus bertindak agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. “Yang dilakukan pelaku adalah tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap warga negara Indonesia,” kata pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf kepada wartawan, (17/4/2017).

Hinaan itu juga menyinggung perasaan kebangsaan dan orang-orang yang sesuku dengan korbannya. Oleh karena itu, polisi tidak memiliki alasan untuk tidak mengusut pelaku. “Meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh korbannya, hal itu tidak cukup. Hinaan semacam itu juga tidak bisa ditolerir,” ujarnya.

Dijelaskan, polisi bisa menjerat pelaku dengan banyak pasal. Antara lain perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Bila polisi mendiamkan, maka hanya akan memancing kemarahan publik. Karena, kejadian tersebut hanya puncak gunung es,” tuturnya.

Dikatakan, bila seorang gubernur saja direndahkan, hal yang sama juga bisa terjadi pada warga negara yang memiliki posisi jauh lebih rendah. “Bila pelaku ditangkap dan dihukum, maka orang lain akan menahan diri untuk merendahkan orang Indonesia secara tidak beradab,” tandasnya.

Hukuman tersebut juga dinilainya akan memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, hukuman tersebut juga dapat mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama. “Perlu ada penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Kemudian, hasilnya juga harus dipublikasikan kepada khalayak luas. Meski demikian, saya tidak yakin polisi akan melakukanya,” tegas Asep.

Politisasi

Dia kembali mengatakan, tindakan tegas polisi terhadap pelaku bisa mencegah kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri. Selain itu, akan terbuka peluang terjadi politisasi kasus tersebut bila penegak hukum sengaja mengabaikan.”Ini bukan delik aduan melainkan delik biasa. Karena penghinaannya kepada bangsa, martabat suku tertentu. Bila polisi tidak menindaklanjutinya, tentu akibatnya akan luar biasa,” tukasnya.

Dikatakan, pembiaran juga diyakini hanya akan membuat masyarakat bertindak anarkhis. Apalagi, saat ini suasana kebhinekaan sedang tidak kondusif. “Polisi harus bertindak preventif agar kasus itu tidak merembet kemana-mana. Karena, bisa saja aksi main hakim sendiri dipolitisasi dan dilakukan di mana-mana,” imbuhnya.

Polisi juga harus responsif terhadap desakan publik. Dia mengaku tidak ingin kejengkelan masyarakat tersebut, berujung pada kerusuhan rasial. “Pembiaran bisa berujung pada terulangnya peristiwa kerusuhan rasial Mei 1998. Bila itu sampai terjadi, tentu akan sangat mengerikan,” ucapnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kawal Nawacita, Kombatan Siap Menangkan Jokowi Dua Periode

BALI-Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan) terus melakukan konsolidasi dan mengawal

Fahri: Ancaman Teroris ke DPR Harus Diinvestigasi

JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sangat menyayangkan pernyataan yang