Kelangkaan Solar Akan Terus Berlangsung

Saturday 23 Oct 2021, 10 : 31 am
by
Sawit telah memperoleh konsesi lahan dalam jumlah sangat luas. Lebih dari 13 juta hektar
Pengamat Ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng

Oleh: Salamuddin Daeng

Pertamina segera tagih utang jumbo ke Pemerintah yang tidak kunjung dibayar.

Utang pemerintah ke Pertamina sangat besar. Utang ini menumpuk dari waktu ke waktu, tak penah dibayar sesuai dengan waktunya.

Utang pemerintah kepada Pertamina yang belum dibayar menumpuk paling tidak sejak tahun 2017 sampai sekarang ini.

Sementara Pertamina butuh uang banyak untuk pengadaan stok solar, membeli solar impor, membeli sawit untuk dicampur dengan solar, membiayai ongkos distribusi solar dan lain sebagainya.

Sebangak 15-16 miliar liter solar subsidi yang harus diadakan oleh Pertamina.

Sedikitnya uang yang harus disediakan mencapai Rp. 90 an triliun. Ini uang besar.

Sementara sebagian besar solar yang dikonsumsi adalah solar subsidi. Pertamina menalangi terlebih dahulu bahan baku solar minyak mentah, menalangi pembelian solar impor, membeli minyak sawit kepada taipan untuk dicampur dengan solar. Semua itu membutuhkan uang besar.

Apalagi disaat pemerintah sekarang sedang Tong Pes alias kantong kempes, sangat sulit bagi Pertamina untuk menagih piutang.

Atau sangat sulit bagi pemerintah untuk membayar utang. Apalagi Pertamina sendiri tidak akan berani menagih.

Sampai dengan laporan keuangan 2020 utang pemerintah di Pertamina yang belum dibayar pemerintah adalah  mencapai Rp 45 triliun utang bagian lancar dan Rp 51 triliun bagian utang bagian tidak lancar.

Dengan demikian total utang pemerintah sampai dengan akhir tahun 2020 mencapai Rp 96 triliun.

Kalau melihat perkembangan harga minyak mentah sekarang, utang pemerintah mungkin sudah mencapai  Rp 150-an triliun.

Itu angka yang diperlukan Pertamina untuk pengadaan 16 juta kilo liter atau lebih solar subsidi.

Tapi apakah pemerintah akan menbayarnya? Atau jangan jangan pemerintah menganggap utang ini adalah pinjaman online (pinjol) yang ilegal? Karena kan pinjaman Pertamina kepada pemerintah tidak diawasi OJK.

Demikian juga piutang pertamina yang lain tidak didaftarkan ke OJK. Jadi dianggap pinjol ilegal.

Kata Mahfud MD pinjol ilegal tidak usah dibayar.  Bagaimana kalau Pertamina  kirim debt collector?.

 

Penulis adalah Pengamat Ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) di Jakarta

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Amazon Web Services Berencana Investasi di Indonesia

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ikut aktif mendorong peningkatan investasi industri digital
INDOCHINA

Menjadi Lebih Indonesia Setelah Bertemu Peranakan Tionghoa Dari Negara Lain

JAKARTA-Peranakan Tionghoa Indonesia atau keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia