Kemasan Polos Rokok, Pemerintah Antisipasi Rencana Singapura

Thursday 25 Jun 2015, 12 : 15 pm
by

JAKARTA-Pemerintah Indonesia bergerak cepat mengantisipasi rencana Singapura menerapkan kebijakan kemasan polos produk rokok (plain packaging). Jika kebijakan baru ini diberlakukan, ekspor produk rokok dan produk tembakau diperkirakan makin merosot.

Sebelumnya, kebijakan serupa telah dilakukan pemerintah Australia yang kini masih disengketakan di organisasi perdagangan dunia (WTO).  “Indonesia adalah pengekspor terbesar ke-2 produk rokok ke Singapura. Apabila kebijakan kemasan polos ini diterapkan Pemerintah Singapura, maka diperkirakan akan berdampak pada penurunan ekspor kita ke Singapura,” tegas  Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak di Jakarta (25/6).

Ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura pada 2014 mencapai USD 139,99 juta, menurun 9,66% dibanding periode sebelumnya yang mencapai nilai USD 154,96 juta. Pengekspor terbesar rokok (HS 4 digit 2402) ke Singapura masih diduduki Tiongkok dengan share sebesar 20,39%. “Kalau kebijakan kemasan polos produk rokok ini diterapkan, ekspor produk rokok dan produk tembakau makin merosot,” jelasnya.

Pada 12 Maret 2015 lalu, Pemerintah Singapura melalui Kementerian Kesehatan Singapura telah mengungkapkan rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok maupun produk tembakau lainnya pada acara public hearing dengan Health Committee di parlemen.

Sekretaris Parlemen untuk Kesehatan Singapura Muhammad Faishal Ibrahim menyampaikan beberapa program terkait langkah-langkah pengendalian tembakau. Salah satunya yaitu Announcement: Public Consultation on Standardized Packaging yang menerangkan Singapura akan menerapkan kebijakan kemasan polos.

Nus menjelaskan, Singapura berencana mengadakan konsultasi publik pada akhir 2015 dan terbuka bagi para stakeholders yang berkepentingan. Ini dilakukan Pemerintah Singapura untuk mendapatkan pandangan atau masukan dari berbagai pihak.  “Ini kesempatan bagi kita, Pemerintah, dan produsen rokok dan produk tembakau di Indonesia, untuk menyampaikan pandangan dan masukan sebelum kebijakan itu diberlakukan Singapura dengan disertai argumentasi yang kuat,” ujar Nus.

Kebijakan kemasan polos mewajibkan produk rokok yang dijual harus dalam kotak kemasan seragam dengan warna tertentu dan menampilkan peringatan ancaman kesehatan pada kemasan rokok. Selain itu, nama produk juga ditampilkan dengan jenis huruf yang telah ditentukan tanpa logo perusahaan dan merek dagang.

Saat bersengketa di WTO dengan Australia, Pemerintah berargumen bahwa penghilangan merek dagang tak ada hubungannya dengan masalah kesehatan. Untuk itu, penerapan kemasan polos produk rokok tidak relevan. Selain Singapura, kebijakan yang telah diberlakukan Pemerintah Australia tampaknya akan diikuti beberapa negara lainnya, seperti Selandia Baru, Irlandia, dan Inggris.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Siaga Covid-19, PHE ONWJ Pastikan Kegiatan Operasi Tetap Berjalan

JAKARTA-Meski dalam kondisi pandemic COVID-19, anak usaha PT Pertamina Hulu

Setara Institute: Desakan Copot Kapolda Jabar Berlebihan

JAKARTA-Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai