Kemenhub Terbitkan Permenhub Pengendalian Transportasi

Sunday 12 Apr 2020, 12 : 02 am
by
ilustrasi

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Permenhub telah ditetapkan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (11/4).

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu: pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang, dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi), serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.

Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, serta operator sarana dan prasarana transportasi – darat, kereta api, laut, dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” jelas Adita.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu: pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta. Disebutkan bahwa untuk sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti: dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” imbuh Adita.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Berpolitik Melemahkan KPK, Presiden Harus Disiplinkan Jaksa Agung

JAKARTA-Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai, pernyataan Jaksa Agung HM. Prasetyo

Presiden Harapkan NU Garda Terdepan Membela Kepentingan Bangsa

JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengharapkan peran Nahdlatul Ulama (NU) terus bergerak