Kemenkeu Minta Pemekaran Daerah Dievaluasi

Tuesday 12 Aug 2014, 12 : 56 pm

MANADO-Kementerian Keuangan mendorong perlu adanya evaluasi terhadap pemekaran daerah setiap lima tahun. Alasannya, pemekaran yang tidak tercapai, maka harus dikembalikan ke induknya atau digabungkan dengan daerah lain. “Kalau tidak bisa dilakukan dengan sukarela, maka harus dipaksakan,” kata Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa, (12/08/2014)

Menurut Bambang, hal ini bukan berarti membatasi demokrasi. Namun lebih kepada menjaga kestabilan perekonomian secara nasional dan daerah pada khususnya. “Harus ada fokus yang dapat membatasi gejolak di daerah untuk pemekaran. Agar daerah itu bisa berpikir dua kali untuk pemekaran. Bukan melarang, tapi ada yang perlu dan ada yang tidak,” imbuhnya.

Lebih jauh kata mantan Dekan FEUI ini, pemekaran daerah otonomi baru justru membuat belanja pegawai menjadi beban berat APBN. Karena dampak  pemekaran adalah penambahan pegawai. Artinya ada anggaran tambahan yang harus disiapkan untuk pembayaran gaji dan operasional. “Pemekaran daerah itu membuat belanja pegawai akan bertambah karena ada kebutuhan pegawai baru,” terangnya

Dikatakan Bambang,  sejumlah daerah tidak mampu mengimbangi terus bertambahnya belanja pegawai dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, daerah-daerah seperti ini mengandalkan transfer dari pusat dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan sebagainya.
“Harusnya kan saat membuat pemerintah baru dipastikan benefit-nya dulu,” ujarnya.

Dalam konsep pemekaran daerah, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah jumlah penduduk, luas lahan, dan skala ekonomi yang termasuk di dalamnya adalah sumber-sumber pendapatan daerah.

Bambang menilai, perlu dibuat aturan yang jelas dan tegas soal pemekaran. Aturan tersebut akan mencakup syarat dilakukan pemekaran hingga evaluasi dalam periode tertentu.  “Karena ada fix cost soal gaji, operasional dan belanja wajib yang tidak bisa tidak disiapkan. Jadi pemekaran itu harus dilakukan dengan benar. Bukan dengan ancaman chaos atau semacamnya,” pungkasnya. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IPO

Kokoh Exa Nusantara Mulai Gelar IPO, Harga per Saham Rp120

JAKARTA-PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI), calon emiten bidang properti

Perkuat Bisnis Utama, Pertamina Rasionalisasi 25 Entitas Usaha

JAKARTA-PT Pertamina (Persero) siap mendukung upaya pemegang saham dalam rangka