Ketua BPK Menjadi Tersangka Korupsi

Monday 21 Apr 2014, 7 : 40 pm
by

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo (HP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).  HP ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan itu, negara dirugikan Rp 375 miliar. “Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP. Diduga, HP menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA,” kata  Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta,  Senin (21/4).

Samad menuturkan, selaku Dirjen Pajak, HP diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. “HP disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Ndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” terang Samad.

Menurut dia, dari hasil telaah yang dilakukan oleh KPK, Hadi Purnomo selaku dirjen Pajak memerintahkan Dirjen PPH (pajak penghasilan, red) untuk merubah kesimpulan permohonan wajib pajak. Hadi memerintahkan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Padahal, dari hasil telaah permohonan wajib pajak BCA ditolak. “Satu hari sebelum jatuh tempo untuk beri final kepada BCA pada 15 Juli 2004, saudara HP selaku Dirjen Pajak perintahkan kepada Dirjen PPH dalam nota dinas dituliskan bahwa agar supaya merubah kesimpulan. Agar menerima seluruh keberatan. Disitulah peran dirjen pajak,” terangnya.

“Surat ketetapan pajak nihil. Yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak. Sehingga tidak ada waktu direktorat PPH untuk berikan tanggapan yang berbeda,” sambung dia.

Selain itu, jelas Samad, HP selaku Dirjen Pajak juga mengabaikan adanya fakta materi keberatan oleh bank lain yang sama seperti Bank BCA. “Ada bank lain yang punya permasalahan sama tapi ditolak. Tapi dalam kasus BCA keberatannya diterima. Disinilah duduk persoalannya,” terangnya.

Setelah itu KPK menemukan fakta dan bukti yang akurat untuk menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka. Kata Samad, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui forum ekspose alias gelar perkara dengan satgas penyelidik dan seluruh pimpinan KPK. “Hasilnya kita sepakat menetapkan saudara ara HP selaku dirjen pajak 2002-2004 dan kawan2 dalam ketentuan uu tipikor Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1,” urainya.

Jurubicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Hadi Purnomo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. “Pak HP jadi tersangka ketika yang bersangkutan jadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004, berkaitan surat keberatan pajak Bank Central Asia Rp 5,7 triliun,” tegasnya.

“Yang disangkakan terkait penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Menurut dia, penanganan kasusnya bermula dari informasi masuk ke KPK sekitar 3-4 bulan lalu. Kemudian diadakan penyelidikan, termasuk Hadi Purnomo sendiri sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan. “Diputuskan ini bisa naik ke penyidikan, informasi 3-4 bulan lalu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perkuat Modal, MPPA Siap Private Placement Maksimal 752,91 Juta Saham

BEI Beri Sanksi Suspensi Terhadap Perdagangan Saham WAPO dan PANI

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian

Said Abdullah: Kerjasama PDIP-PPP Konkrit, Tak Ada Drama

JAKARTA-Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan