Sementara hasil penyederhaan layanan saat ini di Kementerian Kominfo terbagi dalam empat jenis yaitu: Pendaftaran PSE, Sertifikasi, Hak labuh; dan Penomoran.
“Sebelumnya untuk proses bisnis perijinan dan layanan di Kominfo diatur dalam 31 Peraturan Menteri Kominfo, nantinya akan digabungkan menjadi 1 Peraturan Menteri. Namun Peraturan Menteri tentang Perijinan dan Layanan Bidang Kominfo yang baru tidak mencabut peraturan eksisting karena memuat ketentuan selain proses bisnis perijinan dan layanan,” ungkap Farida.
Konsultasi publik itu diikuti lembaga penyiaran, penyelenggara pos, telekomunikasi dan informatika, asosiasi bidang penyiaran, pos, telekomunikasi dan informatika serta pemangku kepentingan lainnya.