Kominfo Percepat Penyederhanaan Ijin

Saturday 28 Apr 2018, 2 : 32 am
by

Sementara hasil penyederhaan layanan saat ini di Kementerian Kominfo terbagi dalam empat jenis yaitu: Pendaftaran PSE, Sertifikasi, Hak labuh; dan Penomoran.

“Sebelumnya untuk proses bisnis perijinan dan layanan di Kominfo diatur dalam 31 Peraturan Menteri Kominfo, nantinya akan digabungkan menjadi 1 Peraturan Menteri. Namun Peraturan Menteri tentang Perijinan dan Layanan Bidang Kominfo yang baru tidak mencabut peraturan eksisting karena memuat ketentuan selain proses bisnis perijinan dan layanan,” ungkap Farida.

Konsultasi publik itu diikuti lembaga penyiaran, penyelenggara pos, telekomunikasi dan informatika, asosiasi bidang penyiaran, pos, telekomunikasi dan informatika serta pemangku kepentingan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Buka Musrenbangnas 2014

JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan

Kemendag Gelar Pasar Murah Satu Bulan Penuh

JAKARTA-Kementerian Perdagangan RI menggelar Pasar Murah selama satu bulan penuh