Kominfo Tagih BHP IPFR kepada PT STI Sebesar Rp442 Miliar

Friday 11 Jun 2021, 12 : 16 am
by
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia

JAKARTA-Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (PT STI) selaku pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Sanksi ini diberikan lantaran PT STI tidak memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan tahun 2020.

Sanksi administrasi tersebut berupa Surat Teguran Pertama pada tanggal 1 Mei 2021 dengan total tunggakan berupa pokok dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp442 Miliar.

Namun demikian sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran Pertama tersebut yaitu 31 Mei 2021, PT STI masih belum melakukan pelunasan kewajiban IPFR.

Karenna itu,  Kominfo menerbitkan Surat Teguran Kedua pada tanggal 1 Juni 2021 dengan batas waktu pelunasan kewajiban BHP IPFR pada 31 Juli 2021.

“Kami masih menunggu itikad baik PT. STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP IPFR tersebut,” ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (10/6).

Jika sampai batas waktu 31 Juli 2021, PT STI tidak menunjukan itikad baik tersebut, maka sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, Kominfo akan menerbitkan surat Peringatan ketiga.

“Dan pada tanggal 1 Agustus 2021 disertai dengan penghentian sementara operasioal penggunaan spektrum frekuensi radio,” terangnya.

Kominfo menghimbau PT STI untuk segera melunasi kewajiban pelunasan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR tahun 2019 dan tahun 2020.

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab PT STI atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dan bukti PT STI sebagai penyelenggara telekomunikasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Blok Masela, Kilang LNG Harus Dibangun Di Darat

JAKARTA-Keberadaan Blok Masela tidak hanya sekedar urusan bisnis, tetapi lebih

Rano Karno Jualan Sarung dan Kopiah Guna Bantu Palestina

JAKARTA-Sarung dan Kopiah Si Doel milik Rano Karno yang digunakan