Kinerja Lemah, Intan: Konsumen Lebih Mengadu ke YLKI Ketimbang BPKN

Thursday 3 Nov 2022, 6 : 34 pm
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PAN, Intan Fauzi

JAKARTA-Kalangan DPR mengkritik lemahnya kinerja Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terhadap kasus kematian 170 anak akibat obat-obatan.

Padahal sebagai lembaga negara harusnya bersifat lebih pro aktif membela masyarakat.

“Harusnya BPKN melakukan jemput bola, bukan menunggu pengaduan masyarakat,” kata Anggota Komisi VI DPR, Intan Fauzi dalam RDP antara Komisi VI DPR RI dengan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional, terkait Pembahasan Perlindungan Konsumen, Kasus Susu Formula dan Obat Sirop untuk Anak, Kamis, 3 November 2022.

Politisi PAN ini mengaku kecewa dengan sikap pasif dari BPKN yang hanya menunggu laporan lewat media sosial saja.

Padahal kasus gagal ginjal akut anak ini ada datanya pada banyak rumah sakit.

“Harusnya BPKN, sebagai lembaga negara bisa masuk ke semua lembaga. Apalagi lembaga ini bertanggungjawab langsung kepada presiden,” ujarnya lagi.

Ketua PUAN ini mengingatkan bahwa keberadaan BPKN ini harusnya berpihak kepada konsumen atau masyarakat, karena ini bukan yayasan swasta.

“Inikan bukan YLKI, jadi BPKN harusnya memperjuangkan hak-hak konsumen. Apalagi ini yang meninggal sudah mencapai 170-an anak, mestinya ditetapkan menjadi KLB (Kejadian luar biasa),” tutur Legislator dari Dapil Jabar VI.

Oleh sebab itu, Intan lagi-lagi meminta BPKN bergerak cepat menemui keluarga korban. Sehingga tidak terkesan bahwa BPKN ini pasif.

“Karena masyarakat lebih mengenal YLKI ketimbang BPKN. Jadi masyarakat lebih banyak mengadu ke YLKI ketimbang ke BPKN. Intinya, jangan sampai perannya kalah dengan YLKI,” paparnya.

Disisi lain, Intan mempertanyakan koordinasi BPKN dengan lembaga-lembaga lainnya.

“Apakah BPKN diajak oleh pemerintah untuk menangani masalah penanganan gagal ginjal aku anak. Saya belum melihat adanya rekomendari BPKN terkait kasus gagal ginjal akut ini,” ucapnya

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI Martin Y Manurung BPKN berperan maksimal dalam rangka melindungi hak-hak konsumen atau masyarakat terkait kasus susu formula dan obat sirop yang bermasalah untuk anak.

“BPKN harus aktif membela hak-hak konsumen yang telah dirugikan baik secara materiil maupun jiwa, terkait kasus susu formula dan obat sirop yang bermasalah untuk anak,” katanya saat memimpin rapat.

Sedangkan Ketua BPKN Rizal E Halim yang hadir dalam RDP mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan advokasi sesuai amanat yang diberikan undang-undang kepada BPKN.

Lebih lanjut Rizal menambahkan pihaknya segera membuka posko pengaduan offline dan online pada Jumat (4/11/2022) besok.

Untuk offline, BPKN menerima pengaduan di alamat kantor.

Sedangkan pengaduan online akan dibuka melalui media sosial BPKN untuk melaporkan kasus gagal ginjal anak.

“Ya besok Kita akan buka (posko pengaduan). Kalau offline sementara ada di kantor BPKN di Jalan Jambu. Kalau online kita akan buka di seluruh media sosial kita miliki ada IG, Twitter, ada FB ada Tiktok kita akan buka di situ posko pengaduan khusus kasus gagal ginjal akut,” ucapnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PT Samudera Indonesia Tbk

Jasa Armada Bagi Dividen Interim Rp3,80 per Saham pada 26 Januari 2024

JAKARTA-PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) berencana membagikan dividen interim

AirNav Indonesia Apresiasi Java Balloon Festival Dijadikan Studi Kasus Disertasi

TANGERANG-AirNav Indonesia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dijadikannya project Java Balloon