KPAI Kawal Proses Hukum Pencabulan Musisi “SOLID AG”

Saturday 31 Jan 2015, 4 : 52 pm
by

JAKARTA-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berjanji akan mengawal proses hukum terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh penyanyi dan pencipta lagu dangdut senior SOLID AG. Penegasan ini disampaikan Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum, Putu Elvina saat menerima pengaduan orang tua daru Anak perempuan 5 tahun korban pencabulan di Kantor KPAI, Gondangdia, Jakarta, Jumat (30/1).

”Kami mendukung penuh secara moral karena ini memang tugas kami,” ujar Putu.

Seperti diketahui, seorang anak berusia 5 tahun berinsial T menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh SOLID AG, penyangi kondang yang populer dengan lagu “Memori Daun Pisang” ini. Tindakan kejahatan seksual anak ini terjadi di Kantor MRN (Production House) di Jl. Tebet Utara Nomor. 29, Tebet Jakarta Selatan dan tindakan ini telah dilaporkan di unit PPA di Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada tanggal 13 Desember 2014.

Saat mengadu ke KPAI,  didampingi secara probono Kuasa Hukum dari Kantor Hukum ENP.
Menurut Eko Novriansyah Putra, SH, tindakan SOL AG ini merupakan bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi, ini menimpa anak berusia 5 tahun.

Tindakan pidana yang diduga dilakukan SOL AG ini melanggar ketentuan Pasal 82 (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”. “Kami berharap agar proses hukum ditegakan agar menjadi shock therapy bagi pelaku pencabulan sehingga tidak ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban,” tegasnya.

Eko berharap prinsip equality before the law (semua sama dimuka hukum) harus ditegakan. Ini sangat penting karena saat ini Terlapor pencabulan masih bebas berkeliaran dan belum ada tindakan penahanan dari penyidik setelah dilaporkan tanggsl 13 Desember 2014. “Jangan ada perlakuan istimewa terhadap terlapor. Pelaku pencabulan ini sebenarnya ancaman nyata bagi masa depan anak Indonesia,” jelasnya.

Sesuai BAP yg telah disampaikan, Kejahatan Seksual terjadi berupa rabaan dan memasukkan tangan ke organ vital korban yg masih anak 5 tahun. Serta Pelaku menunjuk2an alat vitalnya ke anak yg malang ini.

Selain itu, KPAI juga akan memberikan bantuan team psikolog dan kedokteran serta ahli psikis untuk mendampingi recovery psikis dan kesehatan fisik seksual korban juga keluarga.

Dia mengatakan, tugas perlindungan anak ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang mengamanahkan salah satu tugas KPAI adalah memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan anak. “Kami sangat  mendukung masyarakat apalagi elemen advokat yang bersama memperjuangkan tegaknya hukum perlindungan anak yang berwibawa dan tegas,” imbuhnya.

Elvina berjanji akan teribat aktif dalam memantau proses hukum terhadap terduga pelaku pencabulan ini. Dalam waktu dekat, KPAI akan mengurimkan surat resmi kepada Polres Jakarta Selatan untuk mendapat secara terang soal perkembangan dan tindak lanjut dari perkara pencabulan ini. “Termasuk tentang status pelaku dll. Kita ingin dapatkan informasi, sejauh mana perkembangannya,” tegasnya .

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pefindo memberikan peringkat idA kepada ERAA, dengan outlook untuk peringkat perusahaan di level 'Stabil'. Peringkat ini berlaku hingga 1 September 2022.

Pefindo Beri Rating Triple A Obligasi BBRI yang Jatuh Tempo Akhir 2021

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idAAA (Triple A)

BUMN Marketer Award, BTN Raih The Most Promosing Company In Branding

JAKARTA-Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Budi