KPU : Belum Ada Uji Materi PKPU, Napi Mantan Koruptor Tetap Dilarang

Monday 27 Aug 2018, 5 : 21 pm

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) minta agar semua penyelenggara Pemilu termasuk di dalamnya, Bawaslu dan DKPP untuk menghormati Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU). Karena PKPU tersebut sudah diundangkan oleh Kemenkumham. “Jika ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan PKPU, maka kami mempersilakan untuk melakukan pengujian di Mahkamah Agung. Selama belum ada Judicial Review, maka PKPU tetap berlaku,” kata Plt KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi Empat dalam Empat Pilar MPR-RI berthema “Menuju Pemilu 5 Kotak” di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Hal ini terkait tindakan Bawaslu yang meloloskan sejumlah mantan narapidana (Napi) korupsi untuk menjadi caleg. Padahal jelas-jelas, PKPU melarang caleg mantan Napi korupsi menjadi caleg. “Janganlah kemudian kewenangan Mahkamah Agung dijalankan oleh Bawaslu, yang secara sepihak menyatakan peraturan KPU tersebut dinyatakan tidak berlaku. Jadi ini semata-mata demi memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Wahyu, tidak mungkin KPU melanggar peraturan yang sudah dibuatnya sendiri. Oleh karena itu semestinya diskursus tentang larangan mantan napi korupsi, mantan napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mantan napi bandar narkoba sudah selesai. Karenanorma tersebut sudah dicantumkan dalam PKPU yang merupakan hukum positif.

Lebih jauh Wahyu, berharap Pemerintah, Bawaslu dan DPR RI bisa menyepakati waktu penghitungan dan pemungutan suara selama satu hari hingga pukul 00.00 WIB, agar hal itu akan menjadi masalah di kemudian hari. “Soal penghitungan dan pemungutan suara harus selesai dalam waktu satu hari pada pukul 00.00 WIB itu harus disepakati bersama, agar di kemudian hari tak menjadi masalah,” tegasnya

Soal penyamaan waktu penghitungan dan pemungutan suara tersebut, kata Wahyu, tidak boleh dianggap remeh, karena setelah selesai pilpres begitu ada yang kalah, maka segala sesuatu bisa dipermasalahkan. “Saat belum ada yang kalah dalam pilpres, memang tak ada masalah. Tapi, begitu diumumkan ada yang kalah, maka pihak yang kalah akan banyak mempermasalahkan. Sehingga bisa menimbulkan kegaduhan politik baru,” ujarnya.

Apalagi kata Wahyu, selama ini penghitungan suara tersebut ternyata banyak yang selesai pada subuh dini hari. “Itu artinya melampaui waktu yang ditentukan, yaitu pada pukul 00.00 Wib. Kalau itu dalam pilpres, pasti akan banyak mempermasalahkan,” jelasnya.

Karena itu, Wahyu tidak ingin masalah penghitungan suara itu menimbulkan polemik seperti larangan caleg napi koruptor, narkoba dan kejahatan seksual anak, yang akhirnya banyak yang menggugat ke MA dan Bawaslu. “KPU berharap DPR, pemerintah, dan Bawaslu secepatnya bisa bertemu dan memutus berbagai masalah terkait aturan turunan pemilu. Termasuk bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pulangkan ke Nusakambangan, TPDI Minta Stop Titip Napiter di Rutan NTT

JAKARTA-Kementerian Hukum & HAM RI dan Pimpinan Polri perlu meninjau
ndonesia Tbk berkomitmen mendukung penguatan pengembangan Zakat, Infaq, dan Wakaf (Ziswaf) di Indonesia. Dukungan ini salah satunya terkait d

JadiBerkah.ID Dukung Penguatan Pengembangan ZISWAF di Indonesia 

JAKARTA- Laznas Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSMU) bekerjasama dengan PT Bank