KPUD dan Pemkot Tangsel Larang Pemasangan Spanduk Kampanye di Masjid

Saturday 22 Sep 2018, 4 : 39 pm
by
KPUD dan Pemkot Tangsel sepakati aturan pemasangan alat peraga kampanye di Pilpres dan Pileg, Jumat 21 September 2018.

TANGERANG-Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) bersama KPUD Tangsel menyepakati aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) saat masa kampanye Pemilu 2019. Kesepakatan tersebut, tertuang dalam SK no 82 Tahun 2018 tentang Alat Peraga yang dikeluarkan pada 20 September 2018.

Ketentuan pemasangan APK tersebut dibuat agar tidak ada masa pendukung, tim sukses maupun calon yang melakukan pemasangan APK secara sembarangan atau pada tempat yang dilarang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Toto Sudarto menjelaskan, SK tersebut, menyepakati pemasangan APK dilarang menggunakan taman-taman milik Pemerintah, baik bunderan, median jalan yang milik pemerintah.

“Silahkan diluar itu, sesuai dengan aturan KPU, sepanjang tidak melanggar aturan. Bahkan Pohon dilarang dipasang APK baik dipantek, ditali maupun lainnya,” kata Toto, Jumat 20 September 2018 di kantor Balaikota Tangsel di Jalan Raya Maruga, Ciputat.

Sementara itu Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Tangsel, Mumu Muniardi, menjelaskan, dalam rangka penetapan tempat-tempat pemasangan APK.

Pihaknya berharap, para kandidat calon maupun tim sukses untuk menaatinya. Jika tidak, pihaknya tidak segan untuk mencopot dan merusak APK yang terpasang ditempat-tempat yang dilarang itu.

“Tadi sudah dibahas yang dilarang apa saja seperti gedung milik pemerintah, masjid, sekolah, dan pemasangan dilarang melintang dijalan, taman-taman, tiang listrik dan tiang telp, baliho yang tidak berijin. Tapi kami konsultasikan dahulu dengan Bawaslu sebelum dicopot,” kata dia.

Perwakilan dari Bagian Pemerintah Setda Kota Tangsel, Adam Dohiri, menjelaskan, Setda Tangsel memfasilitasi para kandidat calon dan tim sukses untuk melakukan kampanye di ruang ruang publik. Hal itu, diperjelas dengan adanya SK tentang APK, sesuai dengan Undang-undang berlaku.

Sementara Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, menjelaskan, berdasarkan Surat keputusan (SK) terkait tidak bolehnya pemasangan APK.

“Kita sudah tentukan dimana saja partai politik atau peserta pemilu memasang alat peraga kampanyenya, sedangkan untuk yang tidak boleh ditaman milik pemkot Tangsel, bunderan, pasar milik pemkot Tangsel, sementara jika melanggar, sesuai aturan Bawaslu bisa melihat dan mencari tahu lokasi yang sudah dilarang, mereka bisa langsung menurunkannya,” tambah dia. (Raja Tama)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sulit Wujudkan Keterwakilan Perempuan Di Parlemen

JAKARTA-Kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30% dalam parlemen nasional hingga saat

Bicara Soal 3 PM, Puan: Ekonomi Kuat Jika UMKM Sukses

SEMARANG-Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan ekonomi Indonesia akan kuat