TANGERANG-Laporan kasus pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan atas terlapor Lurah Benda-Baru, Saidun, oleh pihak SMAN3 Tangerang Selatan, resmi dicabut.
Hal itu, ditegaskan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiwana, saat dikonfirmasi Jumat (28/8/2020).
“Dari penyidik sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Kurang lebih sejak seminggu lalu sudah menerima surat pencabutan itu,” jelas Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan dikonfirmasi Jumat (28/8).
Menurut Kapolres, pencabutan pelaporan tersebut dilakukan lantaran kedua belah pihak, baik pelapor ataupun terlapor telah berdamai.
“Kami sudah menerima pencabutan karena perdamaian dari kedua belah pihak. Karena memang proses hukum itu untuk mencapai rasa keadilan,” ungkap dia.
Dengan demikian, proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak lebih dari sebulan lalu itu, saat ini telah dihentikan.
“Saya kira kalau sudah mencapai rasa keadilan semua pihak, baik itu korban, pelaku, pertimbangan untuk penyidikan bisa dihentikan. Seperti kasus kasus lain,” ucap dia.
Padahal sebelumnya, Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto menegaskan, bahwa perkara pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan itu, bukanlah delik aduan.
“Harus diketahui teman-teman. Bahwa ini bukan tindak pidana delik aduan. Jadi kami berhak dan siapa saja berhak melaporkan dari suatu permasalahan kasus ini,” terang Supiyanto ditemui di Mapolsek Pamulang, Senin (20/7/2020) lalu