Launching Desain Baru, JDIH KemenKopUKM Diyakini Optimal Lindungi KUMKM

Monday 22 Aug 2022, 7 : 51 pm
by
Sekretaris KemenKopUKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim memberikan sambutan pada acara launching desain baru dan sosialisasi website jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Kementerian Koperasi Dan UKM secara hybrid, Senin (22/8)

JAKARTA-Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara resmi meluncurkan disain baru sekaligus menyosialisasikan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KemenKopUKM yang diyakini akan optimal dan berperan penting bagi pelindungan koperasi dan UMKM (KUMKM).

“Melalui sosialisasi yang dilakukan hari ini, diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan dengan regulasi dan kebijakan terkait koperasi dan UMKM dapat memanfaatkan JDIH KemenKopUKM sebagai sarana dokumentasi dan informasi hukum,” kata Sekretaris KemenKopUKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam sambutannya di acara launching Desain Baru dan Sosialisasi Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Jakarta, Senin (22/8).

SesmenKopUKM menekankan pentingnya perkembangan teknologi informasi digital dan internet dalam mendukung penyebarluasan informasi terkait regulasi dan kebijakan pemerintah.

Terutama tentang sosialisasi data dan informasi hukum yang dibutuhkan oleh koperasi dan UMKM.

“Di mana saat ini KUMKM menjadi fokus utama pemerintah, khususnya dalam upaya perlindungan, kemudahan, dan pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan,” kata Arif.

Menurut Arif, forum ini sangat strategis mengingat pada era revolusi industri 4.0 ini, teknologi informasi digital dan internet sangat dikedepankan dalam mendukung seluruh proses bisnis pemerintahan.

Mulai dari perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyebarluasan kembali data dan informasi dilakukan dengan berbasis teknologi informasi terutama terkait dengan penyebarluasan informasi tentang regulasi dan kebijakan.

“Sebagai salah satu upaya pelindungan terhadap koperasi dan UMKM, JDIH KemenKopUKM memberikan data dan informasi regulasi dan kebijakan terkait dengan koperasi dan UMKM secara jelas dan lengkap,” kata Arif.

Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari amanah Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang pada intinya, mewajibkan setiap Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan masing-masing.

Selain itu, dalam upaya memenuhi standar pengelolaan yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Biro Hukum dan Kerja sama, melakukan pengembangan terhadap JDIH KemenKopUKM yang juga ke depannya akan dilakukan pengembangan sehingga bisa diakses melalui aplikasi berbasis mobile (android).

SesmenKopUKM juga berterima kasih kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang telah berperan aktif atas pendampingan yang telah dilakukan sejak 2019, sehingga hari ini KemenKopUKM melakukan kegiatan seremonial Launching Desain Baru dan Sosialisasi Website JDIH KemenKopUKM.

Arif berharap, koordinasi aktif antara BPHN dan KemenKopUKM ke depan dapat terus terjalin dalam penyebarluasan informasi produk hukum terkait dengan Koperasi dan UMKM.

“Kemudian dengan dilakukannya pengembangan ini, dapat membuat JDIH KemenKopUKM masuk dalam 5 besar JDIH terbaik nasional,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir pula pada acara tersebut Koordinator Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum BPHN dan Kepala Biro Bidang Hukum dan Kerjasama KemenKopUKM.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Neraca perdagangan Indonesia pada Januari-September 2021 secara keseluruhan mencatat surplus 25,07 miliar dolar AS, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2020 sebesar 13,35 miliar dolar AS

COVID-19 Memengaruhi Neraca Perdagangan April 2020

JAKARTA-Neraca perdagangan Indonesia April 2020 defisit 344,7 juta dolar AS,
Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down

TOPS Catat Pipeline Kontrak Baru Hingga 2021 Sebesar Rp5 Triliun

JAKARTA-PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) melaporkan, per akhir November