JAKARTA-PT Star Pacific Tbk (LPLI) memutuskan untuk menjual Gedung Graha Lippo kepada PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) yang dilakukan melalui penyetoran selain uang (inbreng) ke dalam rencana rights issue NOBU.
Adapun nilai transaksi pengalihan aset ini mencapai Rp368 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi LPLI yang dikutip Rabu (7/9), perseroan telah menyetujui pengalihan aset gedung tersebut kepada NOBU.
“Total harga jual-beli aset yang disepakati adalah sebesar Rp368 miliar,” demikian disebutkan manajemen LPLI.
Pembayaran atas pengalihan aset itu akan di-inbreng-kan oleh LPLI ke dalam rencana PM-HMETD II yang akan dilakukan NOBU, dengan penyetoran dalam bentuk selain uang sebanyak-banyaknya 621.621.622 saham baru yang akan diterbitkan NOBU.
Karena jumlah ekuitas LPLI per 30 Juni 2022 tercatat sebesar Rp1,1 triliun, maka rencana transaksi inbreng tersebut masuk ke dalam kategori transaksi yang bersifat material.
Sehingga, perseroan perlu untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPS atas rencana pengalihan aset itu.