JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah memasukkan pasal di dalam Undang-Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang mengatur pembentukkan badan penanganan krisis seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat negara memasuki fase krisis seperti yang dulu terjadi di tahun 1998.
Pernyataan tersebut seperti dikatakan Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiargo di Jakarta, Selasa (22/9). “Pembahasan RUU JPSK perlu pasal pendirian BPPN. Nantinya (diputuskan) siapa yang mengoperasikan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, nantinya pada salah satu pasal di UU JPSK bisa menetapkan siapa yang akan mengoperasikan lembaga penyehatan perbankan tersebut. “Bisa LPS atau institusi di luar LPS (Kemenkeu, Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan),” kata Heru.
Namun demikian, jelas dia, pembentukan “BPPN” tersebut harus dilakukan setelah Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) memutuskan kondisi krisis. Dan lembaga itu bersifat independen. “Saat kondisi normal penanganannya masih tetap di LPS saja,” tegasnya.
Lebih lanjut Heru mengungkapkan, penetapan terjadinya kondisi krisis harus dilakukan oleh seluruh anggota FKSSK, yakni Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK dan Ketua Dewan Komisionel LPS. “Tanggung jawabnya tidak bisa dilimpahkan ke level bawah,” katanya. (TMY)