JAKARTA-Kondisi perbankan nasional saat ini dalam kondisi yang baik dan memberikan sumbangan pada penguatan perekonomian nasional. Salah satu indikator membaiknya kondisi perbankan nasional itu tercermin dari perbandingan dana premi perbankan yang terkumpul selama 10 tahun terakhir dibandingkan dengan dana nasabah yang ditanggung. “Penilaian kami terhadap perekonomian yang kami sampaikan bahwa sejauh ini keadaannya adalah baik sekali,” kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiarho kepada wartawan seusai bersama komisioner LPS lainnya dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Eksekutif LPS Fauzi Icshan, dan Ronald Waas sebagai anggota Ex Officio Bank Indonesia diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/7).
Menurutnya, uang LPS yang dikumpulkan dari premi terakumulasi dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp50 triliun. Namun dari total dana itu, hanya Rp4,5 triliun saja yang dipakai untuk menjaga stabilitas, membayar dana-dana nasabah yang ditutup. “Jadi disitu perekonomian Indonesia baik, dalam 10 tahun terakhir daya tahan perbankan juga baik,” kata Heru.
Kendati secara umum membaik, dia mengaku, memang ada tekanan eksternal dari Yunani, RRT, dan lain-lain. Akan tetapi, sejauh ini dampak yang ditimbulkan dari gejolak eksternal itu sangat minim dan belum ada dampak yang cukup relevan. “Kita juga melihat daya tahan perbankan relatif baik dan fundamental ekonomi kita relatif baik. Kalau CAR perbankan masih di level 20,5 persen. Bagus sekali. NPL (Non Performing Loan) di kisaran 2,45 persen. NPL net hanya 1,42 persen. Jadi reservenya juga cukup, baik sekali,” terang Heru seraya menyebutkan, bank-bank yang ditutup itu adalah bank yang berskala kecil sehingga tidak berdampak signifikan.
Sementara itu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) , dia berharap agar RUU yang saat ini tengah digodok pemerintah dan DPR bisa segera rampung sebelum akhir tahun ini.
RUU JPSK ini, kata Heru, akan berfungsi sebagai penangkal krisis ekonomi jika melanda Indonesia. Dengan demikian, keberadaan UU JPSK memang penting, agar Indonesia siap dalam pencegahan dan penanganan krisis yang didukung oleh payung hukum yang sah. “Kami juga meng-update tentang lembaga penjamin simpanan dan untuk melaporkan perkembangan-perkembangan yang terjadi dan tantangan-tantangan yang ada ke depan,” pungkasnya.