LPS: Tingkat Bunga Penjaminan Tak Berubah

Thursday 18 Jun 2015, 9 : 34 pm
by

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 15 Mei 2015 sampai dengan 14 September 2015 tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan data LPS, bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas di Bank Umum   masing-masing 7,75% dan 1,50%. “Adapun untuk BPR, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah 10,25%,” ujar Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/6).

Tingkat Bunga Penjaminan tersebut dipandang sejalan dengan kondisi likuiditas perekonomian dan perbankan saat ini. Terdapat tanda perbaikan likuditas domestik akan tetapi masih dibutuhkan tambahan waktu dan data untuk memastikan arah perkembangan tingkat bunga lebih stabil. Perkembangan ini dan faktor risiko eksternal terutama arah kebijakan moneter Amerika Serikat akan menjadi perhatian utama bagi evaluasi tingkat bunga penjaminan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. “Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI) serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Tandatangani 2 Perjanjian Internasional dan Adopsi 5 Aturan Penerbangan

HANOI-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan sepakat untuk menandatangani 2 perjanjian
"XL Axiata sangat antusias dengan rencana pembukaan kembali pariwisata. Untuk itu, jaringan XL Axiata sudah kami siapkan guna menyambut segala keperluan mendukung kembalinya para wisatawan baik domestik maupun mancanegara

Paruh Pertama 2021, Laba Bersih EXCL Turun Jadi Rp715,96 Miliar

JAKARTA-PT XL Axiata Tbk (EXCL) Selama enam bulan pertama tahun