Mafia Kepailitan Berpotensi Hancurkan Ekonomi Nasional

Thursday 22 Dec 2016, 11 : 21 pm

JAKARTA-Kejahatan mafia kepailitan saat ini diindikasikan sudah sangat serius. Bahkan diduga banyak perusahaan dipailitkan oknum pengurus-kurator dengan cara-cara tidak etis dan diduga melanggar aturan. Karena itu harus segera ditangani aparat. “Ini tidak boleh dibiarkan karena tujuan UU nomor 37 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan bukan untuk menghancurkan ekonomi nasional, malah sebaliknya,” kata Syarifudin di Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Mantan hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat ini mendesak Mahkamah Agung menelaah dan memeriksa sejumlah kasus kepailitan yang banyak membelit pengusaha nasional.

Mantan hakim pengawas itu mencontohkan kasus pailit yang menjerat PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari yang diduga diprakarsai oknum pengurus atau kurator yang ditunjuk oleh Maybank.

Menurut Syarifudin, langkah mempailitkan kreditur dengan cara-cara tidak fair merupakan kekeliruan yang nyata.
“Untuk kasus yang dialami Meranti Maritime saya kira ada pelanggaran nyata. Penunjukan pengurus Maybank di Pengadilan Niaga menyalahi prosedur,” terangnya.

Yang jelas, kata Syarifudin, ini bisa menjadi kesalahan besar, karena mekanisme dan prosedur PKPU tidak terjadi sebagaimana mestinya. “Mengangkat pengurus tambahan hanya karena usul satu kreditur tanpa persetujuan mayoritas kreditur merupakan tindakan yang salah,” sambungnya.

Menurutnya, setelah pengurus berhasil masuk ke proses PKPU, mereka kemudian memainkan hak suara, antara lain dengan menolak hak suara kreditur yang mendukung perdamaian-tanpa mencocokkan dengan debitur seperti tertuang dalam undang-undang.

Jadi, kata Syarifudin, putusan pailit Meranti Maritime terkesan menjadi janggal karena ternyata seluruh kreditur, kecuali Maybank yang hanya satu dari delapan kreditur, menyatakan setuju terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur.

Apalagi kemudian sesudah pailit, lanjut dia, oknum kurator menolak tagihan salah satu kreditur besar BUMN. “Sehingga kalau terjadi pelelangan aset, maka hasil penjualan seluruhnya akan jatuh ke pihak Maybank,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan oknum kurator ini diduga bukan saja melanggar kode etik, tetapi juga merupakan tindakan pelanggaran pidana, bahkan juga merupakan tindakan pelanggaran pidana korupsi karena menghilangkan hak tagih negara yang diwakili oleh BUMN. “Sehingga Mahkamah Agung seharusnya mengambil alih masalah ini dalam fungsi pengawasan nya karena sudah terjadi kekeliruan yang nyata. Selain Mahkamah Agung, pihak berwenang lainnya seperti pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK perlu menelusuri masalah ini,” tandasnya.

Sebelumnya perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan sempat bergulir di Komisi III DPR RI atas laporan Henry. 

Bahkan, isu tersebut berkembang di DPR dengan dugaan persengkongkolan antara kurator Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi dengan Maybank Indonesia, selaku kreditur yang memberikan pinjaman hutang kepada PT Meranti Maritime. 

Salah satu Kuasa hukum Kurator Meranti Maritime, Mahendradatta, menjelaskan bahwa isu persengkongkolan tersebut sangat tendensius serta memutar balikan fakta atas proses dan putusan pailit yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. 
“Isu persengkongkolan sangat tendensius serta memutar balikan fakta atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga,” tegas Mahendradatta di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Mahendradatta menjelaskan, proses putusan pailit yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terjadi karena PT Meranti Maritime mengalami kesulitan pembayaran kewajiban kreditnya kepada Maybank Indonesia, hingga berstatus kredit Macet. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenperin Luncurkan Platform Digital e-Kemasan IKM

JAKARTA-Kemasan produk memiliki peran penting dalam mendorong daya saing produk

Kemendag Minta IFW 2015 Gandeng Desainer Lokal

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta penyelenggaraan Indonesia Fashion Week (IFW) 2015