Masa ATHB, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Jam Malam THM

Thursday 17 Sep 2020, 12 : 13 am
by
Rahmat Effendi

BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan masa perpanjangan kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 berlaku dari tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020.

Pada masa ATHB Aman Covid, penanganan Covid-19 diperketat sambil berjalan ekonomi masyarakatnya.

Dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada masa Pandemi Covid-19, perlu dilakukan pengetatan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 sesuai protokol kesehatan terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja/pedagang, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum dan waktu operasionalnya.

Untuk itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi yang juga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Edaran tentang Standar Protokol Kesehatan dan Keamanan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Tempat/Fasilitas Usaha Jasa Kepariwisataan serta Hiburan Umum di Kota Bekasi.

“Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.COVID-19 ini ditujukan kepada pimpinan Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum di Kota Bekasi untuk dipatuhi dengan rasa tanggung jawab,” kata Rahmat, Kamis (17/09/20) di Stadion Patriot Candrabhaga.

Waktu operasional untuk kategori Hiburan Umum yaitu, diskotek dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Cafe mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.

Selain itu, Musik Hidup mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, Panti Pijat/refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB dan Area Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Sementara untuk restoran, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away. Jasa penyelenggara acara di gedung pertemuan diperbolehkan menyelenggarakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kemudian, gelanggang olahraga atau pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Apabila ketentuan tersebut diatas tidak dipatuhi atau diilanggar maka akan dikenakan sanksi dengan ketentuan yang berlaku oleh tim Penegakan Perda,” tegas Rahmat.

“Semuanya wajib mengedepankan protokol kesehatan dan keamanan dalam rangka pengendalian, penyebaran Covid-19 di masa ATHB,” sambung dia. (ri/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Geliat Bisnis Di Thamrin City, Penjualan Busana Muslim Makin Menguntungkan

JAKARTA-Bisnis busana muslim semakin bergairah seiring dengan besarnya animo masyarakat

UU Cipta Kerja Langgengkan Krisis Pangan

JAKARTA-Pengesahan UU Cipta Kerja yang memudahkan impor pangan ini, mempertaruhkan