Untuk diketahui Henry J Gunawan baru menjalani total 266 hari tahanan rutan dari vonis 12 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung pada perkara tipu gelap terhadap notaris Caroline. Persyaratan pemberian Pembebasan Bersyarat menurut undang undang adalah setelah narapidana menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Padahal masa tahanan Henry baru dijalani 8 bulan kurang 14 hari.
Selain itu salah satu syarat pemberian Pembebasan Bersyarat adalah narapidana tidak tersangkut kasus pidana yang lain, dimana syarat ini tidak bisa dipenuhi oleh Henry J Gunawan.
Putusan yang sudah dijatuhkan pada tingkat PN Surabaya terhadap 2 kasus pidana Henry lainnya adalah 2 tahun dan 6 bulan pada perkara penipuan pedagang pasar turi (No: 3409/Pid.B/2017/PN.Sby) yang diputus hakim PN Surabaya pada 4 Oktober 2018, dan vonis hukuman 3 tahun pada perkara penipuan kongsi nya di proyek pembangunan pasar turi (No: 2463/Pid.B/2018/PN.Sby) yang diputus pada 19 Desember 2018.