Menangkan Pencabutan Permohonan PKPU, BEI Cabut Notasi Khusus Saham ANTM

Friday 16 Feb 2024, 7 : 57 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan bahwa perseroan memenangkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan siaran pers ANTM yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (16/2), emiten pertambangan anggota BUMN Holding MIND ID ini telah memenangkan pencabutan PKPU sesuai putusan atas perkara No. 387 /Pdt. Sus PKPU / 2023 / PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 6 Februari 2024, dengan termohon Budi Said.

Dengan adanya putusan Pengadilan Niaga PN Jakpus tersebut, maka notasi khusus ‘M’ pada saham ANTM telah dicabut oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perlu diketahui, label ‘M’ yang melekat pada saham Perusahaan Tercatat menandakan bahwa emiten tersebut sedang berada dalam fase permohonan PKPU.

Berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tertanggal 5 Juni 2023, pemberian notasi khusus itu bukan merupakan bentuk hukuman atau ketetapan, melainkan hanya menerangkan status emiten yang mengacu pada kondisi aktual atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.

“Dengan penetapan oleh Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham ANTM sudah dicabut oleh BEI, mengingat saat ini sudah tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan,” kata Sekretaris Perusahaan ANTM, Syarif Faisal Alkadrie di Jakarta, Jumat (16/2).

Ke depannya, lanjut Syarif, ANTM berkomitmen untuk memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan taat asas, sejalan dengan penerapan prinsip good corporate governance (GCG).

“Perusahaan juga berharap dengan kondisi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap Antam,” imbuhnya.

Sejalan dengan pencabutan PKPU tersebut, lanjut Syarif, ANTM telah menyampaikan keterbukaan informasi melalui laman resmi BEI terkait dengan penetapan pencabutan PKPU.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran BEI yang menyampaikan bahwa berakhirnya tampilan notasi khusus berlaku sejak Perusahaan Tercatat mengumumkan keterbukaan informasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jumlah Penumpang Pesawat Melonjak 27,89% Sepanjang Juli 2017

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penumpang angkutan udara domestik

September 2023, Nilai Transaksi Pasar Saham Naik Menjadi Rp11,36 Triliun

JAKARTA-Pasar saham Indonesia sampai dengan 29 September 2023 melemah tipis