Menkeu: Pegawai Honorer Dapat THR 1 Bulan Gaji

Saturday 26 May 2018, 5 : 10 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, pegawai honorer dan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu) bulan gaji.

Melalui fanpage facebooknya, Menkeu menjelaskan, untuk pegawai honorer pusat (kementerian/lembaga) yang lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak, seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR.

“Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker),” jelas Menkeu.

Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, adalah sebesar Rp440,38 Miliar.

Ditambahkan Sri Mulyani, dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.

Saat ini, lanjut Sri Mulyani, satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.

Dengan demikian, tegas Menkeu Sri Mulyani, sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:
1. Untuk Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk di dalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll.
2. ntuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.
Pegawai Non PNS Pemda.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hasto: Anas Korban ‘Black Campaign’

JAKARTA-PDI Perjuangan mengajak seluruh masyarakat untuk berjuang bersama mewujudkan watak

BI: Rupiah Tidak Lebih Buruk dari Singapura Dollar

JAKARTA-Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo mengakui kondisi pasar