Menkeu: Tidak Ada Usulan Kenaikan Harga BBM di RAPBN 2015

Tuesday 12 Aug 2014, 8 : 23 pm
by
Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri memastikan, draft Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yang akan disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di hadapan sidang bersama DPR-RI, Jumat (15/8) mendatang, tidak disertai dengan usulan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

RAPBN 2015 hanyalah baseline untuk operasional yang di dalamnya berisi tentang gaji, operasional kantor, kegiatan yang sifatnya rutin yang memang harus dilakukan pemerintah, pembayaran bunga utang, dan volume subsidi BBM untuk sehari-hari.

“RAPBN ini adalah baseline untuk pemerintah baru tapi sepenuhnya akan diberikan ruang pada pemerintah baru untuk melakukan kebijakan. Jadi enggak akan tercermin di dalam RAPBN 2015, termasuk kebijakan subsidi BBM,” kata Chatib kepada wartawan usai melantik Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan,  di Jakarta, Selasa (12/8).

Menurut Menkeu, pemerintah baru yang akan masuk setelah 20 Oktober 2014 memiliki ruang yang sangat luas untuk melakukan berbagai penyesuaian dalam RAPBN 2015.

Chatib menjelaskan, pada RAPBN 2015 yang masih akan diajukan oleh Presiden SBY itu, kuota subsidi BBM masih berada pada angka 48 juta kiloliter (KL).

Sementara nilai tukar rupiah berada pada kisaran Rp 11.500 – Rp 12.100, pertumbuhan ekonomi 5,5% – 6%, harga minyak mentah (ICP) pada 105 dollar AS, dan suku bunga 6% – 6,5%.

“Tidak ada perubahan sebagaimana yang ditetapkan oleh DPR, biar nanti pemerintahan baru yang melakukan APBN-Perubahan. Termasuk BBM subsidi. Supaya nanti program mereka akan bisa masuk,” ujar Menkeu.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan bahwa  Presiden SBY dijadwalkan akan menyampaikan RAPBN tahun 2015 di hadapan sidang paripurna DPR-RI.

Penyampaian RAPBN 2015 di akhir masa pemerintahan SBY ini, sesuai dengan amanat Revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dimana Pasal 180 Ayat 1, dimana  disebutkan,  Presiden mengajukan rancangan tentang undang-undang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.

Sementara ada Ayat 2 dinyatakan, penyampaian pidato tersebut di depan sidang Paripurna DPR-RI.

Terhadap kemungkinan perubahan oleh presiden baru, dia mengatakan, mengingat APBN bersifat baseline yang memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintahan baru memiliki ruang fiskal (fiscal space) yang lebih leluasa untuk memasukkan inisiatif program baru beserta anggarannya melalui APBN-Perubahan yang dipercepat pada 2015.

“Inisiatif program baru harus masuk menjadi pokok-pokok kebijakan dan alokasi belanja dalam postur APBN-Perubahan 2015,” tuturnya.

Ia menyebutkan, kewenangan Presiden baru untuk mengajukan Perubahan atas APBN 2015 yang dipercepat telah diatur dalam tata aturan perundang-undangan.

Ia merujuk UU Nomor 27 tahun 2009 dalam Pasal 156 C (1b) yang menyebutkan, perubahan atas APBN tahun yang berlaku dapat dilakukan apabila terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal.

Tentunya, lanjut Firmanzah, program-program prioritas harus dimasukkan dalam pokok-pokok kebijakan fiskal yang berisikan kerangka penerimaan dan alokasi belanja negara.

Sebagaimana halnya Presiden SBY dalam pengusulan APBN-P yang dipercepat pada 2005, dimana APBN 2005 di susun dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Manulife Gelar Acara Fun Walk “Semakin Hari Semakin Baik”

JAKARTA-Sebagai bagian dari rangkaian perayaan ulang tahun ke-38 Manulife Indonesia

Presiden: Harus Membalikkan Ekonomi dari Minus 2,19% ke Positif 5%

BOGOR-Presiden Joko Widodo meminta seluruh instansi pemerintah harus bekerja keras