Menteri ESDM Jero Wacik Resmi Tersangka

Wednesday 3 Sep 2014, 8 : 10 pm
by

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka terkait proyek pengadaan barang, pemerasan serta penyalahgunaan wewenang di kementrian dengan kerugian diperkirakan sejumlah Rp9,9 miliar. Politisi Partai Demokrat ini dikenakan pasal  Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP. “Pertama, pascamenjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana lebih besar daripada dianggarkan, dimintalah beberapa  orang kementerian itu, agar dana operasional itu bisa jauh lebih besar,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/9).

Modusnya, lanjut Zulkarnain, di antaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan rapat fiktif. “Sebagai contoh pendapatan dari kegiatan pengadaan, pengumpulan dana-dana terhadap program tertentu atau misalnya dilakukan rapat-rapat yang sebagian adalah rapat-rapat fiktif,” urainya.

Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.”Bahwa sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014, peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM,” katanya.

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menyebutkan, KPK menemukan indikasi pemerasan terkait dengan proyek tersebut. KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero dalam proyek pengadaan di Kementerian ESDM tersebut.

Penyelidikan terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk “memainkan” anggaran di Kementerian ESDM.

Jero Wacik menjadi mentri ketiga di jaman pemerintahan SBY-Boediono yang menjadi pesakitan KPK. Dan yang pertama kali menteri aktif di kabinet pemerintahan SBY-Boediono yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Andi Mallarangeng. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp 463,6 miliar

Setelah Andi, giliran Menteri Agama Suryadharma Ali juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Politisi PPP ini dijadikan tersangka terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Penyelenggaraan haji pada tahun anggaran 2012-2013 yang dipakai mencapai di atas Rp1 triliun.

Dari data yang ada, Jero Wacik ternyata memiliki jumlah harta yang fantastis.Berdasarkan catatan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Jero Wacik disebutkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp11,6 miliar dan 430.000 dolar AS. Laporan harta kekayaan itu tercatat pada 1 Februari 2012.

Rinciannya, petinggi Partai Demokrat itu memiliki harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan yang mencapai Rp8,2 miliar. Tanah dan bangunannya itu tersebar antara lain di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tabanan serta Kota Depok.

Jero juga diketahui memiliki harta bergerak berupa mobil yakni mobil Mercedes Benz E230 tahun 1997 seharga Rp200 juta dan Nissan Serena tahun 2004 seharga Rp175 juta.

Harta bergerak lain milik Jero adalah logam mulia seharga Rp200 juta, batu mulia seharga Rp100 juta serta benda seni dan antik Rp500 juta. Selain itu, Jero juga mempunyai Giro dan Setara Kas lainnya seharga Rp2,3 miliar dan 430 Dolar AS.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Genjot Ekspor ke Yordania, Kemendag Aktivasi Kerja Sama Ekspor

SURABAYA-Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan  terus melakukan

Keterpilihan Jokowi Masih 37,46%

JAKARTA-Tingkat keterpilihan Joko Widodo dalam bursa calon presiden (capres) 2014