JAKARTA-Koordinator Tim Litigasi DPD RI John Pieris menegaskan DPR dan Presiden RI harus mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan legislasi dan kemandirian anggaran DPD RI. Sehingga jika ada RUU yang tidak melibatkan DPD RI, maka DPD RI akan menolak. “Karena, tanpa melibatkan DPD RI proses pembahasan RUU itu cacat hukum,” katanya dalam dialog kenegaraan ‘menanti langkah DPD RI pasca putusan MK, tentang UU MD3’ bersama pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Misalnya soal anggaran kata John, dengan pengajuan anggaran pembangunan Gedung DPD RI seharusnya tidak ditolak oleh DPR RI maupun pemerintah. Karena sudah 11 tahun ini DPD RI tidak mempunyai gedung. “Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih baru, gedungnya berdiri megah, tapi tidak demikian dengan DPD RI,” ujarnya.
Apalagi lanjut anggota DPD RI asal Maluku itu, kewenangan DPD RI itu terkait ‘tripatrit’ sistem ketatanegaraan tiga kamar, yaitu DPR, Presiden dan DPD RI, maka DPR RI tidak bisa semena-mena. Melainkan tetap harus dibahas dan diputuskan bersama-sama. Khusus pembahasan UU terkait daerah, maka DPD RI harus mengawal seluruh kepentingan daerah. Termasuk perimbangan keuangan pusat dan daerah, pemekaran dan penggabungan daerah, dan dana desa.
Karena itu menurut John, agar putusan MK itu terealisir dengan baik, maka UU MD3 harus dirubah, mengingat proses pembahasan RUU dan angggaran itu harus dilakukan bersama-sama antara DPR, Presiden dan DPD RI. “Kalau hanya DPR, kan tidak mungkin mengakomodir semua aspirasi rakyat. MK kini sudah memberikan kewenangan dua kali lipat lebih besar, dan revisi UU 27 tahun 2009 itu inkonstitusional karena sarat dengan kepentingan politik,” pungkasnya. **aec