MK Tolak Permohonan Terdakwa Pidana Narkotika

Friday 15 Jan 2021, 8 : 44 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 86/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Ardian Aldiano yang merupakan terdakwa penanam 27 tanaman ganja yang hidup secara hidroponik dengan bertujuan untuk dikonsumsi sendiri dengan cara dibakar biasa seperti rokok guna mengobati sakit kejang yang dideritanya.

Pemohon awalnya tidak kecanduan ganja, tetapi karena penyakitnya, Pemohon menjadi pecandu ganja aktif.

Pemohon ingin pulih dari kecanduannya dengan dibuktikan dengan fotokopi cover Hasil Rekam Medis Pendampingan dan Rehabilitasi Narkotika Yayasan Garuda Gandrung Satria (Yayasan GAGAS).

Pemohon merasa telah mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal-pasal yang diujikan terutama hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, akibat tidak adanya definisi yang jelas mengenai kata ‘pohon’ pada Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Narkotika.

Menurut Pemohon, biasnya definisi pohon dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Narkotika mengakibatkan pasal tersebut menjadi karet yang dapat memperburuk citra penegakan hukum terkait narkotika di Indonesia.

Tidak Beralasan

Dalam pertimbangan Hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah mengatakan, penggunaan kata pohon dalam rumusan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika terhadap tanaman Narkotika Golongan I, lebih menekankan kepada pemahaman terhadap penggambaran atau persepsi suatu tumbuhan berkayu yang memiliki akar, batang, daun, bunga, biji maupun buah yang biasa digunakan dalam bahasa sehari-hari.

Hal demikian dikarenakan masih banyak masyarakat yang lebih mengenal kata pohon dibandingkan dengan kata perdu dalam mengklasifikasikan suatu tanaman berkayu yang penampakan fisiknya memiliki akar, batang, daun, bunga, biji maupun buah meskipun tanaman tersebut tidak memenuhi ukuran ketinggian tertentu dari sebuah pohon sebagaimana didefinisikan oleh para ahli botani.

Menurut Suhartoyo, tanaman Narkotika Golongan I yang meliputi tanaman Papaver Somniferum L, tanaman koka, dan tanaman ganja merupakan tanaman yang batangnya berkayu yang penampakan fisiknya memiliki akar, batang, daun, bunga, dan buah.

Sedangkan tinggi dari tanaman Narkotika Golongan I berkisar dari 1 (satu) meter hingga maksimal 6 (enam) meter, misalnya untuk tanaman ganja atau yang dikenal dengan nama latin cannabis sativa. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, telah jelas ternyata bahwa tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada kata ‘pohon’ dalam ketentuan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

“Dalil Pemohon berkenaan dengan perlunya penafsiran kata ‘pohon’ dalam ketentuan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana pengertian pohon dalam UU 18/2013 maupun ditafsirkan sebagai tumbuhan berkayu yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter tidak beralasan menurut hukum,” urai Suhartoyo.

Lebih lanjut Suhartoyo mengatakan, negara yang berdasarkan atas hukum pada dasarnya memberikan kebebasan dan independensi kepada hakim dalam mengadili suatu perkara termasuk dalam hal ini perkara pidana, serta tidak boleh adanya intervensi dari pihak manapun dalam memutuskan perkara.

Pengertian disparitas secara universal adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat bahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas.

Meskipun demikian, disparitas dalam perspektif putusan hakim dalam mengadili perkara pidana merupakan diskresi yang dimiliki hakim dalam memutus, yang mana tidak dapat dilepaskan dari perumusan unsur-unsur dari norma dan ancaman pidana dalam delik pidana yang bersangkutan.

Di samping hal tersebut, faktor-faktor mendasar lainnya yang menjadi pertimbangan hakim di dalam mengadili perkara adalah fakta-fakta hukum dari hasil pembuktian yang ada serta keyakinan dan pemahaman hakim terhadap peristiwa atau nilai-nilai keadilan yang terjadi dan terbukti dalam persidangan.

Termasuk penilaian terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa yang secara otorisasi diperoleh dari hasil penilaian hakim setelah mempertimbangkan dari perspektif filosofis, sosiologis dan yuridis.

Sementara UU 35/2009 sendiri telah memberikan batas minimum dan maksimum ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pengedar, pengguna, atau pencandu narkotika.

Dalam upaya melakukan pemberantasan terhadap pengedaran narkotika, Indonesia menggunakan sarana penghukuman pidana, siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap UU Narkotika pada dasarnya akan mendapatkan hukuman yang maksimal dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan, sesuai dengan salah satu tujuan pemidanaan adalah untuk memberikan rasa takut kepada calon pengguna narkoba agar tidak melanggar hukum (deterrent effect).

Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penggunaan kata “pohon” dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) telah menyebabkan terjadinya disparitas hukum pidana narkotika adalah kesimpulan yang sumir dan tidak berdasar.

“Terlebih, banyak faktor penentu yang menjadikan putusan hakim mempunyai strafmaat (berat ringannya masa pemidanaan) yang berbeda-beda, karena di samping hal tersebut sangat dipengaruhi oleh hal-hal sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya, hal lain yang bersifat fundamental adalah dikarenakan perbedaan karakter perkara antara yang satu dengan lainnya. Oleh karena itu perbedaan jenis dan berat ringannya masa pidana yang dijatuhkan oleh hakim,” tandas Suhartoyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pangkal Pinang Bidik Satu Juta Wisatawan Tiongkok

JAKARTA-Pemerintah sedang giat-giatnya menggenjot industri pariwisata. Alasannya bisnis pariwisata paling

Kemendag Perluas Pasar Ekspor di Pasar Nontradisional

JAKARTA-Pemerintah terus berupaya melakukan strategi yang komprehensif agar dapat mempertahankan