Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran, BRIN Dorong Sanksi Tegas

Thursday 23 Nov 2023, 6 : 15 pm
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menghadiri “Silaturahmi Nasional Desa 2023" di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023)/Sumber Foto: Kompas.id
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menghadiri “Silaturahmi Nasional Desa 2023" di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023)/Sumber Foto: Kompas.id

JAKARTA-Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai deklarasi yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa pada Prabowo-Gibran beberapa saat lalu sebagai bentuk pelanggaran pemilu berat.

“Saya kira merupakan suatu pelanggaran berat. Mereka yang harusnya netral, tidak berpihak, ternyata mereka berpihak dengan melakukan deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran,” tegas Lili pada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Lili menegaskan pentingnya Bawaslu untuk bertindak tegas karena kegiatan tersebut telah melanggar aturan yang disebut dalam UU Pemilu.

Untuk itu Bawaslu harus bertindak tegas atas pelanggaran tsb dengan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam UU Pemilu.

“UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sangat jelas ada larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dukung mendukung terhadap pasangan capres dan cawapres,” ujarnya.

Menurutnya, jika Bawaslu tidak memberikan sanksi yang tegas, bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, demokratis dan berintegritas.

“Selain itu publik nanti menuduh yang bukan-bukan terhadap Bawaslu. Bisa nanti muncul anggapan bahwa Bawaslu “masuk angin”, diskriminatif dan bahkan dianggap berpihak pada capres tersebut” tegas Lili.

Karena itu, Lili mendorong Bawaslu agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pemilu.

“Oleh karena itu sudah waktunya Bawaslu unjuk kekuatan sebagai wasit yang tegas dan berwibawa,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, ada lubang dalam Undang Undang (UU) Pemilu yang dipergunakan ‘orang pintar’ untuk membenarkan perbuatannya.

Termasuk saat bekas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran di acara APDESI.

“Apa yang dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat Desa beberapa waktu lalu jelas adalah menunjukkan keberpihakan pada satu calon pasangan. Problemnya teks UU Pemilu kita ambigu. Bila tidak ada pernyataan dukungan langsung dianggap bukan pelanggaran,” kata pria yang akrab disapa Coki ini.

Pekerjaan Berat Bawaslu

Pada pertemuan APDESI, Yusril mengklaim, para pejabat desa hanya menyatakan aspirasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perkembangan digital yang pesat turut memengaruhi cara korporasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) beroperasi di berbagai sektor, tidak terkecuali sektor keuangan dan perbankan

DBS Women In Tech 2021: Sasar Perempuan di Bidang Teknologi Informasi 

JAKARTA-DBS Bank Ltd., (DBS) menyelenggarakan rekruitmen khusus perempuan di bidang
Aktivitas Pertambangan di Indonesia Sinergi dengan Perlindungan Lingkungan

Aktivitas Pertambangan di Indonesia Sinergi dengan Perlindungan Lingkungan

JAKARTA-Pemerintah menegaskan pelaksanaan pertambangan di Indonesia sejalan dengan perlindungan lingkungan