Negara Dirampok Lagi Melalui JPSK

Monday 19 Oct 2015, 5 : 07 pm
by
Utang global bond ini jika terealisasi semuanya maka nilainya mencapai 536 triliun rupiah, itu dari global bond saja. Lalu bagaimana utang Pertamina sekarang yang nilainya sudah hampir 600 triliun rupiah.
Pengamat Ekonomi AEPI Salamuddin Daeng

Oleh: Salamuddin Daeng

Meski pemerintah belum secara resmi menyatakan bahwa Negara dalam keadaan krisis, namun secara diam-diam tengah mempersiapkan strategi  “memancing di air keruh” atau mengambil kesempatan di tengah kekacauan ekonomi.

Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI),  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), segera akan mesyahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). RUU ini pernah ditolak DPR semasa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena ditenggarai akan menjadi alat legalisasi bailout bank Century. Oleh pemerintah Jokowi UU ini kembali diajukan ke DPR untuk disahkan dan tampaknya DPR periode 2014 – 2019 ini akan mensahkan UU ini.

Lahirnya UU JPSK tidak lebih dan tidak kurang merupakan alat bagi bagi jabatan diantara elite pemerintahan dan DPR sekarang. Sebagaimana diketahui bahwa setiap pembentukan UU selalu diikuti dengan pembentukan lembaga. Selanjutnya jabatan dalam lembaga lembaga tersebut akan dibagikan diantara elite politik. Dengan lembaga-lembaga yang dibentuk maka akan tersedia ruang bagi pengerukan, pemerasan kekayaan Negara dan rakyat.

Kondisi paling parah terjadi dalam sector keuangan. Lembaga-lembaga Negara yang untuk mengurusi sector keuangan nasional sudah terlampau banyak, tumpang tindih. Lembaga Negara yang mengatur sector keuangan tersebut seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan lembaga pemerintah sendiri yakni Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Lembaga lembaga tersebut tidak hanya menjadi tempat untuk membagi jabatan diantara elite dengan gaji yang super besar, namun juga menjadi alat elite politik untuk mengeruk dan memeras sector keuangan baik perbankkan maupun non bank.

Namun tidak cukup puas dengan empat lembaga tersebut di atas, melalui UU JPSK tidak tanggung tanggung dibentuk kembali sekaligus dua lembaga keuangan yakni ;

(1). Komite Stabilitas System Keuangan (KSSK) yang bertugas menetapkan status bangkrutnya sector keuangan dan memberikan persetujuan suntikan dana kepada bank yang bangkrut.
(2). Badan restrukturisasi perbankkan ; terdiri dari dewan pengawas, dewan eksekutif badan restrukturisasi perbankkan. leembaga ini semacam BPPN tempo dulu yang akan bertugas melakukan restrukturisasi bank bank yang banhkrut.

Melalui dua lembaga yang dibentuk dengan  UU JPSK ini akan menjadi landasan legal untuk merampok kekayaan keuangan Negara dengan alasan krisis. Krisis 1998 keuangan Negara dirampok melalui BLBI dan melalui restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankkan. Krisis 2008 menjadi ajang perampokan keuangan Negara melalui bailout bank Century. Dengan disahkannya UU JPSK, maka akan menjadi landasan legal bagi pemerintahan Jokowi, bersama BI, OJK dan LPS untuk merampok kekayaan Negara secara sah. Waspadalah .

Penulis adalah Pengamat EKonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Survei Tak Bisa Diandalkan, Hasto: Di Bawah Terjadi Kondisi Tak Normal Akibat Banjir Bansos dan Intimidasi

JAKARTA– Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, menyatakan wajar jika saat

BNI Syariah Raih Penghargaan Sangat Bagus di 25th Infobank Awards 2020

JAKARTA-BNI Syariah meraih penghargaan sebagai bank dengan kinerja sangat bagus