Nilai Produksi Perhiasan Batu Mulia Mencapai Rp 11,15 Triliun

Monday 31 Aug 2015, 12 : 24 pm
by
Menteri Perindustrian Saleh Husin

TANGSEL-Bisnis batu mulia yang terus menggeliat diakui menjadi aktivitas ekonomi alternatif. Kementrian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, jumlah perusahaan yang bergerak pada industri perhiasan mencapai 36.636 unit dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 332.802 orang dengan nilai produksi sebesar Rp 11,15 triliun. Golongan barang jenis perhiasan atau permata mengalami kenaikan ekspor sebesar 14,91 persen secara bulanan, dengan nilai USD 76,5 juta pada Mei 2015. “Hal itu menegaskan bahwa industri perhiasan termasuk batu mulia dan batu semi mulia punya peluang yang besar dan sangat potensial untuk dikembangkan lebih lanjut,” papar kata Menteri Perindustrian Saleh Husin pada penutupan Pameran dan Kompetisi Nasional Batu Nusantara 2015 di BSD, Tangerang Selatan, Minggu (30/08).

Pemerintah, imbuh Menperin, meminta semua pihak bekerja keras, saling dukung antara sektor satu dengan sektor lainnya terutama untuk meningkatkan industri nasional, khususnya industri kreatif batu mulia dan batu semi mulia. “Harapannya, dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pelambatan ekonomi global,” imbuhnya.

Guna meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan perajin batu mulia dan batu semi mulia kreatif, diperlukan  rujukan atau referensi berupa pemetaan batu mulia dan batu semi mulia.

Pemetaan itu sekaligus menjadi panduan, memberi peluang usaha bagi para pelaku bisnis IKM untuk memasarkan produk kreatif mereka dengan memperluas pangsa pasar. Di sisi lain, konsumen dapat memilih produk-produk batu mulia dan batu semi mulia yang beragam. “Kita perlu menggandeng dan bekerja sama dengan para ahli geologi untuk memetakan batuan alam Indonesia dan potensi pengolahannya,” katanya.

Menurutnya, pemetaan itu juga bermanfaat bagi wacana pembentukan lembaga sertifikasi perhiasan, termasuk batu mulia dan semi mulia di Indonesia yang diakui dunia internasional. “Batu mulia dan batu semi mulia juga perlu memiliki standar harga. Kisaran harga tersebut dapat dicantumkan pada sertifikat, ini perlu adanya proses konvensi atau kesepakatan antar pelaku, wakil konsumen dan pakar geologi,” ujar Menperin sembari mengungkapkan pihak Kemenperin memberi pelatihan dan bimbingan teknis, turut melakukan pemetaan batu alam alam Indonesia sekaligus potensi pengolahannya serta melakukan promosi melalui pameran baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Selain itu, perlu didorong diversifikasi desain dan peningkatan keterampilan teknis produksi pemotongan. Pemerintah Daerah juga perlu lebih menggalakkan sosialisasi peraturan daerah (perda) ke masyarakat terkait hal tersebut untuk menjaga kelestarian lingkungannya.

Industri batu mulia secara tidak langsung mendorong penggunaan produk dalam negeri sehingga meningkatnya daya saing dan produktifitas dalam negeri.

Upaya ini sejalan dengan program nasional sesuai  Instruksi presiden No. 2 tahun 2009 tentang penggunaan Produk Dalam Negeri dan UU No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian khususnya pada pasal 85-89 yang mengamanatkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, yang bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

TEI 2014: AS dan Kanada Kontrak USD 11 Juta Lebih

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program buying mission sebagai upaya peningkatan
KOPITU

Buru Proyek, KOPITU Kritik Pedas TEI 2023

JAKARTA-Komite Pengusaha Menengah Kecil Indonesia Bersatu (KOPITU) mengeritik pedas model