OECD-OJK Luncurkan Prinsip GCG G20/OECD

Thursday 3 Dec 2015, 10 : 35 pm
by

JAKARTA-Organisation for Economic Co-operation Development (OECD) bekerjasama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan The New G20/OECD Principles Of Corporate Governance (CG) di Jakarta sebagai bentuk partisipasi OJK untuk mendukung penerapan prinsip GCG G20/OECD yang baru diluncurkan September 2015 lalu di pertemuan G20 di Ankara, Turki.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan prinsip-prinsip GCG G20/OECD terbaru tersebut merupakan pengembangan dari versi terdahulu yang memberikan rekomendasi bagi para pembuat kebijakan nasional tentang hak-hak pemegang saham, remunerasi eksekutif, pengungkapan informasi keuangan, perilaku investor institusi, dan bagaimana mekanisme pasar saham harus berfungsi.

Tata kelola perusahaan jelasnya merupakan elemen penting untuk investasi serta pembiayaan melalui modal pasar, dan merupakan kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Bahkan para pemimpin negara-negara G20 pada pertemuannya November lalu telah memberikan dukungan resmi atas prinsip GCG OECD ini sebagai standar global atas tata kelola perusahaan yang diharapkan dapat membantu pembuat kebijakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kerangka kerja tata kelola perusahaan untuk mempromosikan pembiayaan melalui pasar modal, dan untuk meningkatkan investasi jangka panjang.

Menurutnya, prinsip-prinsip baru GCG G20/OECD ini akan melengkapi prinsip-prinsip GCG yang sudah diterapkan di OJK. “Tata kelola perusahaan memainkan peranan penting untuk mendorong para pelaku di sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal, untuk menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip kewajaran, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab dan kemandirian untuk memperoleh kepercayaan investor atau pemangku kepentingan lainnya,” katanya.

OJK sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terkait pelaksanaan GCG yaitu, yaitu Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang terdiri dari lima aspek . Pertama, Hubungan Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham Dalam Menjamin Hak-Hak Pemegang Saham; Kedua, Fungsi dan Peran Dewan Komisaris; Ketiga Fungsi dan Peran Direksi; Keempat Partisipasi Pemangku Kepentingan; dan Kelima, Keterbukaan Informasi. “Diharapkan penerapan prinsip-prinsip baru ini dapat memudahkan para pelaku pasar untuk menyesuaikan implementasi prinsip GCG dengan perubahan dan pertumbuhan bisnis di era sekarang. Selain itu, juga untuk mendorong pertumbuhan dan keberlangsungan sektor jasa keuangan Indonesia, sehingga dapat mendorong ketahanan sektor jasa keuangan dan pertumbuhan ekonomi dalam kondisi normal ataupun krisis,” terangnya.

Implementasi prinsip-prinsip terbaru ini diharapkan dapat menciptakan kepercayaan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga sektor jasa keuangan dapat berkembang dan membuka akses serta peluang untuk investasi dan pendanaan jangka panjang melalui pasar modal.

Perubahan prinsip-prinsip GCG G20/OECD dibagi menjadi 6 bab yang penambahannnya dimasukkan ke dalam tiap-tiap bab. Adapun keenam bab itu yakni. Pertama, Dasar  kerangka tata kelola yang efektif. Kedua, Hak dan perlakuan yang adil untuk pemegang saham dan fungsi kunci kepemilikan. Ketiga, Investor institusi, pasar modal dan perantara lainnya. Keempat, Peran pemangku kepentingan dalam tata kelola. Kelima, Transparansi dan Keterbukaan informasi. Dan Keenam, Tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Saham Emiten Rokok Tergerus Isu Harga Rokok Naik

JAKARTA-Harga saham emiten rokok pada perdagangan saham Senin (22/8) terpantau

IMF: Strategi Kebijakan Fiskal Pemerintah Sudah Tepat

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyambut baik hasil asesmen Dana Moneter Internasional