JAKARTA-Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dua bulan berjalan secara resmi sudah menghadapi berbagai tekanan.
Salah satunya, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, memang ada jalurnya ya ini hal yang biasa,” kata Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Mantan Kepala Bapepam-LK ini menegaskan, OJK akan menunggu gugatan tersebut. Alasannya permasalahan ini ada sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kita lihat bagaimana kan ada ketentuannya di jalurnya masing-masing,” ungkapnya.
Sejumlah aktifis menilai OJK bertentangan dengan konstitusi.
Pasalnya, OJK yang dilahirkan dari UU Nomor 21 Tahun 2011 merupakan turunan dari UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) dan diminta dibubarkan.
Sebelumnya, Pengamat Ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng melakukan gugatan ke MK.
Karena OJK justru menjadi parasit di dalam ekonomi, serta memiliki potensi merugikan nasabah industri keuangan melalui pemerasan sistematis dan masif terhadap ekonomi nasional dan keuangan rakyat.
Anggota Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa, Ahmad Suryono, menilai dalam kerjasama itu, IMF menginginkan dibentuknya sebuah lembaga yang terpisah dari Departemen Keuangan dan bank sentral.