OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Ventura Overseas Capital

Tuesday 11 Mar 2014, 6 : 08 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura atas nama PT Ventura Overseas Capital. Pembekukan kegiatan usaha tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 42 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Sesuai Pengumuman OJK Nomor: PENG-04/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-46/NB.2/2014, maka perusahaan terkait dilarang melakukan kegiatan usaha, kecuali untuk pemenuhan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SRG: Instrumen Tunda Jual dan Pembiayaan Perdagangan

BENGKULU-Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Junaedi
Teten Masduki

Teten: Menteri Diganti Bukan Berarti Kinerjanya Buruk

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah melakukan perombakan (reshuffle) kabinet dengan memasukan