OJK Beri Sanksi Administratif ke MI, Emiten dan Direksi

Wednesday 3 Apr 2024, 1 : 26 pm
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp1.990.000.000 dan/atau Perintah Tertulis kepada 5 Manajer Investasi (MI), 1 Emiten, serta 1 Direksi dan 4 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Sanksi ini diberitakan dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, pada bulan Maret 2024.

Demikian dikemukakan Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (03/4/2024).

Kemudian, Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp3.315.000.000 kepada 11 pihak dan Perintah Tertulis kepada 3 pihak atas 2 kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal, dengan rincian sebagai berikut, yaitu:

Pertama, Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp1.215.000.000 kepada 8 Perorangan/Pihak selaku Direksi Perusahaan Efek dan 2 Perusahaan Efek.

Baca juga :  UKM Diminta Perluas Pendanaan Melalui Pasar Modal

Kedua, 3 Perintah Tertulis kepada 3 Perorangan selaku WPPE terkait pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UUPM, pelanggaran Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, pelanggaran Pengawasan terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek, dan pelanggaran Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek atas kasus kegiatan pengelolaan portofolio investasi tanpa izin Manajer Investasi dari OJK.

Berikut, Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.100.000.000 kepada 1 Perorangan terkait pelanggaran Pasal 90 UUPM atas Kasus terkait Transaksi Obligasi Korporasi.

Selanjutnya, selama tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 45 Pihak.

Baca juga :  Hari Ini, BNII Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi Rp306,375 Miliar

Ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17.275.000.000, 13 Perintah Tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan, dan 1 percabutan izin orang perseorangan.

Selain itu, 2 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.742.480.000 kepada 179 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 25 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tetulis atas selain keterlambatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Carol Aji

Adalah wartawan senior di Indonesia dengan segudang karya jurnalisnya yang memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai isu terkini.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Megawati Minta Pengganti Ma’ruf Amin dan Mahfud MD di Dewan Pengarah BPIP

JAKARTA-Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri yang Ketua Dewan Pengarah Badan

Presiden Jokowi Bersilaturahmi Dengan Wapres Secara Daring

BOGOR-Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana bersilaturahmi dengan Wakil