OJK Beri Sanksi Administratif ke MI, Emiten dan Direksi

Wednesday 3 Apr 2024, 1 : 26 pm
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp1.990.000.000 dan/atau Perintah Tertulis kepada 5 Manajer Investasi (MI), 1 Emiten, serta 1 Direksi dan 4 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Sanksi ini diberitakan dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, pada bulan Maret 2024.

Demikian dikemukakan Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (03/4/2024).

Kemudian, Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp3.315.000.000 kepada 11 pihak dan Perintah Tertulis kepada 3 pihak atas 2 kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal, dengan rincian sebagai berikut, yaitu:

Pertama, Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp1.215.000.000 kepada 8 Perorangan/Pihak selaku Direksi Perusahaan Efek dan 2 Perusahaan Efek.

Kedua, 3 Perintah Tertulis kepada 3 Perorangan selaku WPPE terkait pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UUPM, pelanggaran Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, pelanggaran Pengawasan terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek, dan pelanggaran Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek atas kasus kegiatan pengelolaan portofolio investasi tanpa izin Manajer Investasi dari OJK.

Berikut, Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.100.000.000 kepada 1 Perorangan terkait pelanggaran Pasal 90 UUPM atas Kasus terkait Transaksi Obligasi Korporasi.

Selanjutnya, selama tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 45 Pihak.

Ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17.275.000.000, 13 Perintah Tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan, dan 1 percabutan izin orang perseorangan.

Selain itu, 2 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.742.480.000 kepada 179 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 25 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tetulis atas selain keterlambatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mgr Sinaga: Paus dan Obama Saja Kagumi Pancasila, Masa Kita Tidak?

MEDAN-Keberadaan Pancasila sebagai perekat kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia

WB dan IFAD Tiru Pola Pembangunan Desa di Indonesia

JAKARTA-World Bank (WB) atau Bank Dunia dan Internasional Fund for