OJK-CBRC Jalin Kerjasama Pertukaran Informasi Jasa Keuangan

Thursday 4 Jun 2015, 9 : 00 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati perjanjian kerjasama dengan China Banking Regulatory Commission (CBRC) selaku regulator dan pengawas industri perbankan di Cina. Ruang lingkup kerjasama yang diatur dalam MoU ini mencakup kegiatan pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan kedua otoritas.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara OJK dan CBRC dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Wakil Ketua CBRC Zhou Mubing di Kantor OJK Menara Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6/).

Muliaman berharap pelaksanaan MoU ini dapat mendukung perluasan kegiatan usaha industri perbankan Indonesia di Cina dalam waktu dekat. Di sisi lain, industri perbankan Cina telah hadir di Indonesia, sehingga dalam rangka pengawasan terkonsolidasi dibutuhkan informasi tentang kinerja kantor cabang atau anak usaha di luar negeri untuk mengukur kinerja dan profil risiko bank tersebut secara utuh.”Melalui kerjasama OJK dan CBRC ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keahlian kedua otoritas dalam area pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan,” harapnya.

Muliaman juga mendorong semua pelaku industri jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia untuk mendukung pertumbuhan seluruh sektor perekonomian nasional, khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Selain itu, industri jasa keuangan di Indonesia juga perlu mendukung inisiatif inklusi keuangan melalui perluasan basis konsumen termasuk masyarakat pendapatan menengah ke bawah, dan pelaksanaan market conduct dalam rangka mendukung perlindungan konsumen secara efektif. “Perkembangan sektor jasa keuangan diharapkan tumbuh sehat, berkesinambungan, serta dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, “ imbuhnya.

Dia menjelaskan, Nota Kesepahaman OJK dan CBRC menyepakati beberapa hal. Diantaranya, memastikan kegiatan dari kantor cabang, anak perusahaan dan kantor perwakilan dari lembaga keuangan yang beroperasi secara lintas batas berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.

Selain itu, memastikan pengawasan yang dilakukan terhadap lembaga keuangan telah mencakup  lembaga keuangan lintas-batas secara terkonsolidasi dan terdapat upaya dari masing-masing pihak untuk saling membantu dalam pelaksanaan pengawasan. “Dan memastikan adanya dukungan terhadap proses pemberian izin lembaga keuangan lintas-batas dari kedua otoritas serta memastikan pengawasan market conduct dapat diimplementasikan dengan tepat,” tuturnya.

Sementara ruang lingkup kerjasama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini mencakup pertukaran informasi yang terkait dengan lembaga keuangan yang beroperasi secara lintas-batas, mencakup dalam hal proses perijinan dan pengawasan. “Juga pemberitahuan rencana pemeriksaan secara on-site terhadap lembaga keuangan yang berada dalam yurisdiksi otoritas lain dalam Nota Kesepahaman ini serta kerjasama antarotoritas dalam proses pemeriksaan on-site,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pendapatan Sewa Kamar Naik 25,84%, EAST Raup Laba di 2023 Sebesar Rp38,44 MiliaR

JAKARTA-PT Eastparc Hotel Tbk (EAST) sepanjang 2023, membukukan laba tahun

China Ajak Indonesia Bergabung dalam Asosiasi Wartawan OBOR

JAKARTA-Persatuan Wartawan Tiongkok (PWT) dari Republik Rakyat China mengajak Indonesia