OJK Dorong Efektivitas Pengaduan Konsumen

Monday 9 Jun 2014, 2 : 04 pm
by
OJK
ILustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan program pelayanan pengaduan konsumen yang efektif sebagai upaya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta mendorong kemajuan industri sektor jasa keuangan di Indonesia.

Sesuai amanat Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah agar tugas memajukan industri di sektor jasa keuangan juga diiringi kemampuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sri Rahayu Widodo menjelaskan berbagai program untuk perlindungan konsumen telah dikeluarkan dan dijalankan OJK.

Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitasnya sejalan dengan bertambahnya jumlah pengaduan konsumen.

“Dengan demikian maka OJK pada tanggal 9 dan 10 Juni 2014 di Jakarta, OJK melaksanakan pertemuan dengan para Contact Person pengaduan di sektor jasa keuangan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank,” jelas Sri Rahayu di Jakarta, Senin (9/6).

Menurutnya, pertemuan dengan para pelaksana (person in charge) pengaduan konsumen di lembaga jasa keuangan itu dilaksanakan untuk membahas mekanisme penanganan pengaduan konsumen yang efektif, agar pengaduan tersebut dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tepat.

Seperti diketahui, OJK  telah meminta semua perusahaan atau lembaga jasa keuangan untuk memiliki Person in Charge pengaduan konsumen pada masing-masing perusahaan yang bertugas dan bertanggungjawab sebagai Contact Person OJK dalam menangani pengaduan yang diterima OJK.

“Pertemuan selama dua hari ini dihadiri oleh Anggota Dewan Komisioner OJK, praktisi di sektor jasa keuangan, akademisi, dan stakeholders lainnya,” katanya.

Pertemuan ini juga bertujuan untuk memberikan wawasan perkembangan terkini mengenai Perlindungan Konsumen di beberapa Negara dan di Indonesia termasuk permasalahan dan kendala terkait upaya perlindungan kepada konsumen dan solusi mengatasinya.

Pertemuan juga akan mengeksplorasi berbagai program perlindungan konsumen yang telah dilakukan LJK dan pengembangan ke depan yang sejalan dengan amanah dalam undang-undang mengenai OJK, serta penyamaan persepsi dan pandangan terkait penanganan pengaduan nasabah dan pelaksanaan fasilitasi, serta peran penting dari pejabat yang telah ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) penanganan pengaduan konsumen.

Dalam bidang perlindungan konsumen, sejak awal beroperasi OJK telah melaksanakan serangkaian program inisiatif di antaranya dengan meresmikan Layanan Konsumen Terintegrasi dengan nomor layanan (kode area) 500-655 dan email konsumen@ojk.go.id.

Sampai dengan tanggal 26 Mei 2014, terdapat 1.903 pengaduan yang diterima oleh OJK dari konsumen dan masyarakat. Untuk meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan tersebut, Layanan Konsumen Terintegrasi OJK telah memperkenalkan sistem trackable dan traceable.

Dengan sistem tersebut, konsumen dapat mengetahui perkembangan penanganan pengaduan yang disampaikan kepada OJK, dan bagi lembaga jasa keuangan dapat menginformasikan status penanganan pengaduan yang berkaitan dengan lembaganya.

Pengaduan yang diterima dan difasilitasi penyelesaiannya oleh OJK adalah pengaduan yang tidak dapat diselesaikan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan yang terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IPO, Bank Maspion Tawarkan 770 Juta Saham

JAKARTA-Sebanyak 770 juta lembar saham PT Bank Maspion Indonesia  dijual

Survei LSI Tempatkan Prabowo-Gibran Menang Pemilu Satu Putaran

JAKARTA-Dalam survei LSI (Laboratorium Suara Indonesia) 6 -18 Januari 2024,