OJK Gandeng KPPU Monitor Perbankan

Monday 14 Jul 2014, 3 : 52 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan mendesak lembaga perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit yang menyasar usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Demikian ditegaskan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono ketika menanggapi hasil temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan bahwa tingkat bunga bank untuk UMKM terlalu berlebihan. “Sebenarnya kami tidak ingin (bunga untuk UMKM) itu tinggi-tinggi. Tetapi, (penurunan bunga) ini harus bertahap. Nanti diturunkan yang sesuai. Jangan merugikan lembaga keuangannya, tetapi juga jangan sampai memberatkan konsumennya,” kata Kusumaningtuti di Jakarta, Senin (14/7).

Menurutnya, guna menyikapi kondisi tersebut, maka OJK akan meningkatkan koordinasi dengan KPPU terkait dengan pengawasan dan pengaturan di industri jasa keuangan. “Kami rencananya akan menandatangani MoU (nota kesepahaman) dengan KPPU. Sehingga, kami bisa mengkoordinasikan kerjasama di dalam memonitor (lembaga perbankan),” paparnya.

Dengan demikian, lanjutnya, kerjasama tersebut diharapkan bisa membantu OJK dalam mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan. “Kami kan yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan. Jadi, supaya kami juga bisa memberikan informasi yang tepat kepada KPPU,” ucapnya.

Dari pengamatan awal, lembaga superbody ini menilai sumber tingginya suku bunga berasal dari rasio beban operasional terhadap pendapatan bank (BOPO). “Kita yang utamakan adalah efektinya BOPO-nya. Sedapat mungkin jangan tinggi,” katanya.

Dalam keterangan tertulisnya bulan lalu, Ketua KPPU Nawir Messi menjelaskan kajian dari pihaknya mendapati suku bunga perbankan saat ini merugikan UMKM. Sumber masalahnya adalah penetapan premi risiko oleh bank yang subyektif kepada debitur.

Selain tidak transparan, proses perhitungan risiko ini dibebani pula biaya berganda dari pihak bank. Alhasil, nilai premi risiko kepada UMKM mencapai 20 persen, di atas suku bunga kredit yang dibebankan kepada pelaku usaha. “Nilai premi risiko yang melebihi nilai suku bunga dasar kredit (SDBK) banyak terjadi pada besaran suku bunga kredit UMKM, dengan alasan tingginya resiko penyaluran kredit ke UMKM,” ungkap Nawir.

Oleh sebab itu, KPPU menyarankan OJK memberi pengarahan kepada bank untuk melakukan proses perhitungan premi risiko yang transparan dan terstandardisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Moda Transportasi Kapal Pendukung Konektivitas Antar Pulau

JAKARTA-Provinsi Maluku Utara merupakan daerah kepulauan. Sarana transportasi yang digunakan

Wujudkan Kepedulian terhadap Kesultanan dan Keraton, Ganjar Janji Terbitkan Perpres

KUTAI KARTANEGARA-Sebagai bentuk kepedulian dan upaya menjaga kebudayaan Nusantara, calon