OJK Giatkan Pelatihan Pasar Keuangan Rakyat di Solo

Friday 18 Sep 2015, 4 : 53 pm
OJK
ILustrasi

SOLO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggiatkan workshop Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Kota Solo.

Salah sattu tujuannya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PUJK dalam melakukan implementasi perlindungan Konsumen di sector jasa keuangan.

Menurut anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S.Soetiono, workshop ini sangat diperlukan agar PUJK memiliki pemahaman secara mendasar terkait dengan Perlindungan Konsumen.

“Serta mampu mengimplementasikan perlindungan Konsumen melalui kebijakan dan standar prosedural yang dimiliki, serta memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan perlindungan Konsumen yang dihadapi dalam operasional sehari-hari,” katanya dalam keterangan persnya, di Solo, Jumat (18/09/2015).

Workshop perlindungan Konsumen ini merupakan sarana training for trainers (TOT) bagi PUJK, sehingga setelah mengikuti workshop diharapkan peserta dapat menyampaikan kepada pimpinan dan pegawai terkait dalam penerapan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.

Tujuan lain, antara lain, memberikan pemahaman atas prinsip dan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan, memberikan ketrampilam dalam menyusun rencana Edukasi dan laporannya, memberikan keterampilan dalam menyusun mekanisme dan laporan mengenai pelayanan dan penyelesaian pengaduan Konsumen, memberikan pemahaman mengenai teknik penyampaian informasi dalam penawaran produk dan/atau layanan PUJK; dan memberikan pemahaman mengenai ruang lingkup Perjanjian Baku dan dapat menyusun klausula baku yang tidak dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perlindungan Konsumen.

Data Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) pada 2013 di kota Solo, tercatat tingkat indeks literasi di Kota Solo untuk Well Literate sebesar 17,50%, Sufficient Literate sebesar 80,50%, Less Literate 2,00% dan nihil untuk Not Literate. Dari keseluruhan indeks inklusi di kota Solo tercatat tingkat utilitas layanan jasa keuangan yakni sebesar 35,50%.

Sampai bulan Juli pada tahun 2015, Kantor OJK Solo telah menerima permintaan layanan informasi dan pengaduan sebanyak 106, yang terdiri dari 50 layanan surat atau 47% dari total permintaan, 53 layanan walk in atau datang langsung dengan share sebesar 50%, dan 3 layanan telepon.

Dari seluruh layanan konsumen yang masuk ke OJK melalui surat, 52% atau sebanyak 26 surat merupakan informasi (Surat tembusan) dan 48% atau sebanyak 24 surat merupakan surat pengaduan yang ditujukan langsung kepada OJK.

Adapun dari jumlah surat yang masuk ke Kantor OJK Solo tersebut, pengaduan yang paling banyak dilaporkan oleh konsumen di wilayah Solo Raya adalah terkait dengan industri perbankan dengan share sebesar 95% atau sebanyak 23 surat. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemendag Percepat Impor Sapi dan Daging

JAKARTA-Pemerintah akan mempercepat realisasi impor sapi dan daging untuk menjamin

Pengaruh Ketidakpastian The Fed

JAKARTA-Nilai tukar rupiah pada perdagangan Selasa (2/7) diperkirakan bergerak stagan