OJK Jalin Kerja Sama Dengan Korea FSC DAN FSS

Thursday 16 Apr 2015, 3 : 00 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerjasama dengan Korea Financial Services Commission (Korea FSC) dan Korea Financial Supervisory Service (Korea FSS) tentang pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan di sektor keuangan. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keahlian kedua otoritas dalam area pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Gubernur Korea FSS Zhin Woong-Seob di Kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo di Jakarta, Kamis (16/4). Adapun penandatanganan MoU dengan Korea Financial Services Commission telah dilakukan lebih dulu oleh Yim Jong-yong selaku Chairman Korea FSC. “OJK terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, dan dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujar Ketua OJK, Muliaman di Jakarta, Kamis (16/4).

Nota kesepahaman ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan.

Ruang lingkup kerjasama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini mencakup kegiatan pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan kedua otoritas.

Muliaman berharap pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dapat mendukung perluasan kegiatan usaha institusi perbankan Indonesia di Korea Selatan dalam waktu dekat. Di sisi lain, institusi perbankan Korea telah hadir di Indonesia. “Dalam rangka pengawasan secara terkonsolidasi, pengetahuan tentang kinerja kantor cabang atau anak usaha di luar negeri sangat penting untuk mengukur kinerja dan profil risiko institusi perbankan secara utuh,” tuturnya.

Muliaman mengatakan nota kesepahaman ini bertujuan memastikan kegiatan dari kantor cabang, anak perusahaan dan kantor perwakilan dari lembaga keuangan yang beroperasi secara lintas batas berjalan sesuai prinsip kehati-hatian. Disamping itu, kerjasama ini juga memastikan pengawasan yang dilakukan terhadap lembaga keuangan telah mencakup lembaga keuangan lintas-batas secara terkonsolidasi dan terdapat upaya dari masing-masing pihak untuk saling membantu dalam pelaksanaan pengawasan.” MoU ini juga mengatur tentang kesepahaman bahwa kantor pusat dan induk dari lembaga keuangan melaksanakan kontrol yang cukup dan efektif terkait kegiatan lembaga keuangan dan perlindungan konsumen pada kantor cabang, anak perusahaan dan kantor perwakilan yang beroperasi secara lintas batas,” urainya.

Adapun ruang lingkup kerjasama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini mencakup kegiatan pertukaran informasi yang terkait dengan lembaga keuangan yang beroperasi secara lintas-batas, yaitu dalam hal proses perijinan dan pengawasan. Hal lainnya adalah pemberitahuan rencana pemeriksaan secara on-site terhadap lembaga keuangan yang berada dalam yurisdiksi otoritas lain dalam Nota Kesepahaman ini serta kerjasama antar otoritas dalam proses pemeriksaan on-site. “Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pengembangan fungsi-fungsi yang mendukung pengawasan seperti, tata kelola, sumber daya manusia, sistem informasi dan hubungan internasiona dan pembahasan mengenai penerapan standar internasional dan implementasinya,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Intan Fauzi Akan Perjuangkan Usulan OJOL Dalam Revisi UU Lalu Lintas

JAKARTA-Ojek Online (OJOL) Jabodetabek melakukan audensi dengan Fraksi Partai Amanat

Presiden: Vaksinasi Menunggu Izin Penggunaan Darurat BPOM dan Fatwa MUI

BOGOR-Berdisiplin terhadap protokol kesehatan merupakan upaya utama untuk mencegah meluasnya