OJK-Kemenko Polhukam Perkuat Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Thursday 7 Apr 2022, 2 : 11 pm
by
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud M.D.

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) sepakat melakukan penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga yang diharapkan dapat mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.

Kesepakatan kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada 6 April 2022 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud M.D.

Wimboh menyampaikan kerja sama ini diharapkan bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.

“OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (7/4/2022).

Moh. Mahfud MD dalam kesempatan itu menyampaikan kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga/kementerian juga pemangku kepentingan lainnya,” ucap Mahfud.

Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi: Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan; Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan; Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan; Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli; Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; dan Pertukaran data dan/atau informasi.

Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari insiatif strategis OJK terkait Peningkatan Komunikasi dalam Penegakan Hukum Permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK), yang bertujuan untuk melakukan penguatan protokol antar lembaga agar tercapai sinergi dalam penanganan permasalahan hukum dan enforcement pada SJK.

OJK secara proaktif akan terus meningkatkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang pada ujungnya untuk kepentingan perlindungan konsumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Neraca perdagangan Indonesia pada Januari-September 2021 secara keseluruhan mencatat surplus 25,07 miliar dolar AS, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2020 sebesar 13,35 miliar dolar AS

COVID-19 Memengaruhi Neraca Perdagangan April 2020

JAKARTA-Neraca perdagangan Indonesia April 2020 defisit 344,7 juta dolar AS,
Menko Airlangga Hartarto saat meresmikan RS PMC

Waspadai Krisis Pangan, Airlangga: Stok Komoditas Bahan Pokok Harus Aman

JAKARTA- Pemerintah gelar rapat koordinasi terbatas lintas Kementerian dan Lembaga